SB, NUNUKAN – Dua kurir minuman keras (miras) asal Malaysia yang ditangkap Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan dilepas pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan setelah dilakukan pemeriksaan. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kuncoro Pandu Yekti membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, setelah pengakuan terduga dan berdasarkan analisis tim peneliti saat dilakukan pemeriksaan, kedua terduga hanya dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia (RI) nomor 237/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai, pasal 14 angka (1) disebutkan, dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d angka 1,” jelas Kuncoro.
Dikatakannya, dalam permenkeu tersebut pada pasal 13 angka (3) huruf d disebutkan, tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dalam hal, pertama, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Cukai. Dan kedua, pelanggar telah membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelanggar mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, dengan dilampiri surat pernyataan pengakuan bersalah atas pelanggaran yang dilakukan dan bukti penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif ke rekening penampungan dana titipan DJBC,” jelas Kuncoro.
Seperti diberitakan sebelum, Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan terpaksa mengeluarkan tembakan 3 kali untuk menghentikan laju speedboat yang mencurigakan di perairan Sungai Ular, Jumat (6/5) dini hari.
Dalam proses penangkapan tersebut, tim SFQR mengeluarkan tembakan hingga 3 kali. Lalu, speedboat tetap melaju mengarah ke Sungai Bolong Nunukan. Akhirnya speedboat pun berhasil dihentikan di alur masuk Sungai Bolong dilanjutkan pengecekan awal.
Hasilnya, ditemukan miras non-cukai asal Malaysia dengan 2 orang terduga berinisial HA (35) dan L (47). Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit speedboat 75 PK, 1 buah tas berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah tas kecil berwarna hitam, 1 buah handphone, dokumen pribadi, sejumlah uang tunai pecahan Ringgit dan Rupiah. (dln)
Discussion about this post