TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan merilis rekapitulasi penindakan selama Triwulan I tahun 2026. Tercatat sebanyak 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan, dengan total nilai ekonomi barang dan potensi kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai Rp2.816.543.600.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menyampaikan bahwa dari total 18 SBP tersebut, sebanyak 12 penindakan berasal dari bidang kepabeanan dan cukai. Rinciannya, 4 penindakan di bidang kepabeanan dan 7 penindakan di bidang cukai.
“Sementara itu, penindakan di bidang NPP tercatat sebanyak 1 kasus,” ujarnya.
Pada kategori cukai, komoditas hasil tembakau menjadi yang paling dominan dengan 7 penindakan. Barang bukti yang diamankan mencapai 80.200 batang rokok dengan nilai sekitar Rp130.921.600.
Selain itu, terdapat pula penindakan terhadap barang kena cukai lainnya seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA), meskipun jumlah kasusnya tidak dirinci dalam data.
Di sektor NPP, penindakan mencakup 1 kasus methamphetamine dengan barang bukti seberat 775 gram, yang memiliki nilai sekitar Rp1.162.500.000. Selain itu, terdapat penindakan terhadap ballpress sebanyak 1 kali dengan jumlah barang 2 koli senilai Rp1.000.000, serta hasil tembakau sebanyak 1 kali dengan barang bukti 4.216 batang rokok senilai Rp99.800.000.
Pada bidang kepabeanan, penindakan dilakukan terhadap komoditas kosmetik dan speed boat sebanyak 1 kasus, dengan barang bukti berupa 58 koli kosmetik dan 1 unit speed boat dengan nilai total Rp1.422.322.000. Selain itu, terdapat pula penindakan terhadap 1 unit kendaraan air lainnya.
Secara keseluruhan, total nilai barang dari seluruh penindakan pada Triwulan I 2026 mencapai Rp2.816.543.600.
Adapun sanksi administratif dan tindak lanjut yang diberikan meliputi pembayaran denda sebesar Rp38.255.000, penetapan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) senilai Rp25.000.000, serta proses hukum kepabeanan dengan 1 tersangka dan nilai perkara sebesar Rp10.000.000.
Wahyu menjelaskan, kasus rokok ilegal umumnya terungkap melalui operasi pasar. Sementara itu, kasus narkotika ditemukan di Pelabuhan Malundung, penindakan kosmetik dilakukan di laut melalui patroli, dan kasus ballpress terjadi di lepas pantai dengan dukungan TNI.
“Untuk kasus yang sedang ditangani, belum ada yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat ini masih dalam tahap penyidikan, termasuk yang sudah diserahkan ke kejaksaan dan Polres Tarakan. Selebihnya masih dalam proses penetapan menjadi barang milik negara dan akan dimusnahkan,” pungkasnya.(*)













Discussion about this post