SB, TARAKAN – Tim gabungan Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap SR (40), pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga Tarakan.
SR dibekuk polisi setelah melakukan aksinya seorang diri di empat lokasi berbeda, seperti di wilayah Tarakan Barat dan Tarakan Timur.
Penangkapan terhadap SR dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, setelah Satreskrim Polres Tarakan mendapatkan laporan dari para korbannya.
Wakapolres Tarakan, Kompol Satya Chusnur Ramadhan mengungkapkan, tersangka SR melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan sasaran atau korban perempuan.
SR berhasil ditangkap saat hendak menjual barang hasil kejahatannya, berupa handphone di salah satu konter HP.
“Polisi sebelumnya menerima informasi dari sebuah konter handphone yang mencurigai seseorang yang telah dua kali menggadaikan handphone di tempat tersebut,” ungkap Satya.
“Informasi berasal dari penjaga konter handphone yang mencurigai pelaku setelah dua kali menggadaikan barang curian. Penjaga tersebut kemudian melapor ke pihak kami, sehingga berhasil dilakukan penangkapan,” sambungnya.

Modus operandi SR, yakni beraksi menggunakan motor untuk menyasar korban wanita sesama pengendara motor yang lengah.
Salah satu aksinya SR jalankan di sekitar Bandara Juwata Tarakan, di mana korban yang sedang mengambil foto atau video menjadi sasarannya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk merampas barang secara paksa. Ketika kami mencoba melacak handphone milik korban, pelaku sempat mematikannya untuk menghindari pelacakan,” jelas Satya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah menerangkan, bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan membuntuti korbannya terlebih dahulu.
“Pelaku pertama kali beraksi pada 29 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Mulawarman RT 54, Aksi kedua terjadi pada 4 April 2025 di Jalan Sei Sesayap, Kampung 4, sekitar pukul 20.30 WITA. Selanjutnya, pada 5 April 2025, kejadian berlangsung di Jalan Aki Balak pukul 18.30 WITA. Terakhir, aksi keempat dilakukan pada 6 April 2025 di Jalan Mulawarman, pukul 19.00 WITA,” jelas Ridho.
Diketahui SR merupakan warga Juata Laut dan seorang residivis kasus narkotika tahun 2018. Dalam aksinya, SR menggunakan dua kendaraan berbeda, yakni sebuah Yamaha N-Max milik adiknya dan sebuah motor rental.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone Samsung, yang dijual ke konter seharga Rp750.000, serta handphone Redmi Note 11 Pro seharga Rp700.000. Hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot. Sementara itu, barang bukti berupa emas hasil rampasan belum sempat dijual,” terangnya.
Atas perbuatannya, SR dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Reporter : M. Rizqiyanto Firdaus
Discussion about this post