Kamis, 24 September 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Bobol Toko Sembako Pakai Obeng, Maling Gasak Uang dan Puluhan Bungkus Rokok

by Admin
05/07/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan, Video
A A
Bobol Toko Sembako Pakai Obeng, Maling Gasak Uang dan Puluhan Bungkus Rokok

BOBOL TOKO : Pelaku berinisial MS ini memperragakan bagaimana cara dia berhasil masuk toko dan menggasak barang yang ada di dalam toko. Dia berhasil ditangkap polisi tak lama setelah polisi menyelidiki kasus ini.

SB, TARAKAN – Niat hati ingin menikmati hasil curiannya lebih lama, aksi pria berinisial MS justru harus berhadapan dengan hukum sehari setelah dia berhasil membobol salah satu toko sembako di Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur pada Senin 5 Mei 2025. MS ditangkap di kediamannya di Belakang BRI, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah sekira pukul 21.00 Wita, Selasa (6/5/2025).

Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing mengungkapkan, aksi MS tersebut terjadi pada Senin (5/5/2025) dini hari. Merasa lokasi sekitar toko sembako sepi, MS pun menggunakan keahliannya membobol pintu besi toko. Hasilnya, MS dengan mudah menggasak uang tunai dan puluhan bungkus rokok berbagai merek yang ada di etalase toko. Namun sial bagi MS, aksinya malah ketahuan aparat kepolisian sebelum seluruh hasil curiannya dia nikmati lebih lama.

Baca Juga

Polres Tarakan Gelar Serah Terima Jabatan Kapolsek Tarakan Utara

Polres Tarakan Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Gajah Mada

Polres Tarakan Ungkap Peredaran Etomidate, Tiga Orang Diamankan

“Saksi mengatakan ada seseorang yang menjual 42 bungkus rokok berbagai merek pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita. Rokok itu identik dengan yang dilaporkan hilang oleh korban,” ungkap Juani Aing, Rabu (7/5/2025).

Juani Aing melanjutkan, saat pemeriksaan MS mengaku melakukan aksinya seorang diri. MS juga menyebutkan, uang tunai yang dia curi telah digunakannya untuk menebus handphone dan membayar utang pribadi. “Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri dari toko di Kampung Enam. Dia menjual sebagian rokok dan menyimpan sisanya di kos di Sebengkok Waru,” beber Juani.

Sementara itu, diungkapkan korban, saat MS melancarkan aksinya, toko sembako tersebut memang dalam kondisi kosong. Mereka baru tahu kalau toko yang penuh dengan barang sembako tersebut sudah disatroni maling saat mereka baru pulang dari rumah sakit sekira <span;>pukul 07.00 Wita, Senin (5/5/2025).

“Pas sampai di toko, (saya) lihat pintu sudah terbuka. Begitu saya masuk, laci meja terbuka dan uang Rp1,5 juta sudah tidak ada. Rokok juga banyak yang hilang,” ungkap korban kepada pihak kepolisian saat melapor.

Menurut korban, terakhir kali ia meninggalkan toko sekira pukul 03.00 Wita. Ketika kembali, mereka sudah menemukan etalase rokok dalam keadaan kosong, menyisakan hanya beberapa bungkus. Setelah dihitung, sekitar 62 bungkus rokok hilang dari etalase.

Polsek Tarakan Timur yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari sejumlah keterangan saksi, aparat kepolisian mendapatkan informasi penting dari seorang warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Kelurahan Pamusian yang pengakuannya menjurus kepada MS.

Atas informasi tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak dan meringkus MS. Tanpa perlawanan berarti, MS pun mengaku dan harus berhadapan dengan kasus hukum yang menjeratnya. Tak hanya berhasil menangkap MS, Juani dan anak buahnya juga berhasil mengamankan barang bukti 59 bungkus rokok berbagai merek, 1 unit handphone Redmi Note 10 warna abu-abu, 2 kantong plastik, 1 unit obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Subsider Pasal 362 KUHP. (rz)

Berita Lainnya

Polres Tarakan Gelar Serah Terima Jabatan Kapolsek Tarakan Utara

Polres Tarakan Gelar Serah Terima Jabatan Kapolsek Tarakan Utara

by Redaksi
09/23/2026
0

TARAKAN – Polres Tarakan melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Tarakan Utara, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari...

Polres Tarakan Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Gajah Mada

Polres Tarakan Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Gajah Mada

by Redaksi
09/23/2026
0

TARAKAN – Polres Tarakan melalui personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah di Jalan...

Polres Tarakan Ungkap Peredaran Etomidate, Tiga Orang Diamankan

Polres Tarakan Ungkap Peredaran Etomidate, Tiga Orang Diamankan

by Redaksi
09/22/2026
0

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kalimantan Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di...

Satlantas Polres Tarakan Gelar Diseminasi Pendidikan Lalu Lintas kepada Guru

Satlantas Polres Tarakan Gelar Diseminasi Pendidikan Lalu Lintas kepada Guru

by Redaksi
09/22/2026
0

TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan menggelar Diseminasi Pendidikan Lalu Lintas kepada guru tingkat MI/SD, SMP/MTs, serta SMA/MA/SMK...

Bazar Murah HUT TNI Ke-81, Kodim 0907 Tarakan Siapkan Ratusan Paket Sembako

Bazar Murah HUT TNI Ke-81, Kodim 0907 Tarakan Siapkan Ratusan Paket Sembako

by Redaksi
09/22/2026
0

TARAKAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), jajaran TNI di Kota Tarakan menggelar...

Bawaslu Tarakan dan Mafindo Kaltara Teken PKS Pengawasan Partisipatif dan Literasi Digital

Bawaslu Tarakan dan Mafindo Kaltara Teken PKS Pengawasan Partisipatif dan Literasi Digital

by Redaksi
09/21/2026
0

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Wilayah Kalimantan Utara menandatangani Perjanjian...

Next Post
BI Sosialisasi, Emak-emak di Pasar Gusher Antusias Diajak Kenali Uang Palsu

BI Sosialisasi, Emak-emak di Pasar Gusher Antusias Diajak Kenali Uang Palsu

Luncurkan Program PAGI CERAH, Bank Indonesia Gandeng Tenaga Pendidik

Luncurkan Program PAGI CERAH, Bank Indonesia Gandeng Tenaga Pendidik

Tersangka Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Barang Haramnya Dimusnahkan BNNP Kaltara

Tersangka Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Barang Haramnya Dimusnahkan BNNP Kaltara

Discussion about this post

Terlaris

Polres Tarakan Gelar Serah Terima Jabatan Kapolsek Tarakan Utara

Polres Tarakan Gelar Serah Terima Jabatan Kapolsek Tarakan Utara

09/23/2026
Polres Tarakan Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Gajah Mada

Polres Tarakan Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Gajah Mada

09/23/2026
Polres Tarakan Ungkap Peredaran Etomidate, Tiga Orang Diamankan

Polres Tarakan Ungkap Peredaran Etomidate, Tiga Orang Diamankan

09/22/2026
Pemprov Kaltara Matangkan Rencana Pembangunan Bandara Internasional untuk Kargo dan Logistik

Pemprov Kaltara Matangkan Rencana Pembangunan Bandara Internasional untuk Kargo dan Logistik

09/22/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com