Selasa, 17 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Buaya Muncul ke Permukiman Warga di Juata Permai, Evakuasi Terhambat Aturan?

by Admin
01/18/2025
in Daerah, Tarakan
A A
Buaya Muncul ke Permukiman Warga di Juata Permai, Evakuasi Terhambat Aturan?

Salah seorang warga tunjukkan lokasi munculnya buaya.

SB, TARAKAN – Kemunculan seekor buaya ke permukiman warga di RT 14, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Keberadaan buaya di salah satu aliran air (parit) dengan ukuran cukup besar tersebut dapat mengancam keselamatan warga.

Baca Juga

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Meski demikian, di sekitar lokasi munculnya buaya, warga setempat masih melakukan aktivitas seperti biasanya.

Salah seorang warga, Roben (54) mengungkapkan, kemunculan buaya tersebut telah ada sejak 2018. Kala itu masih berukuran kecil, tetapi sekarang sudah besar dan diperkirakan hampir 3 meter.

“Buaya itu tidak pernah ganggu, cuma sering muncul saja,” katanya.

Sampai saat ini buaya tersebut belum pernah mengganggu bahkan melukai warga.  Meski demikian, kemunculan reptil ini tetap mengkhawatirkan.

“Biasanya muncul tiba-tiba saja bersamaan dengan air laut pasang,” ucapnya.

Penanganan dan Evakuasi Terhambat Aturan Baru?

Meski warga sekitar telah melaporkan ancaman kemunculan buaya tersebut, namun hingga saat ini belum ada pihak terkait yang menanganinya atau melakukan evakuasi.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim), Santi menjelaskan, untuk konflik buaya saat ini sudah bukan berada dalam kewenangan pihaknya.

“Kewenangan berpindah ke BPSPL,” ucapnya.

Sedangkan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Wilayah Kerja Tarakan, yang kini memiliki wewenang mengaku terkendala dalam membuat prosedur penanganan akibat putusan sela UU 32 Tahun 2024.

Staf BPSPL Pontianak wilayah kerja Tarakan, Abdi menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari warga dan melakukan survei bersama BKSDA Kaltim di lokasi kemunculan buaya.

“Dalam aturan dan petunjuk teknis kami belum ada, sebelumnya penangananya oleh BKSDA,” katanya.

Dalam proses peralihan tersebut pihaknya terkendala oleh hubungan sela terhadap UU 32 Tahun 2024.

“Dengan adanya putusan sela ini, kami belum bisa membuat aturan turunan terkait juknis maupun SOP ketika dilapangan, kecuali kondisinya sudah sangat darurat,” jelasnya.

Ketika ada laporan masyarakat, pihaknya cuma bisa merespon, survei lokasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat.

“Dalam waktu dekat kami akan memasang tanda himbauan di lokasi kemumculan buaya,” terang Abdi.

Hasil diskusi dengan BKSDA Kaltim, di lokasi tersebut terdapat tiga ekor buaya. Bahkan BKSDA sudah berupaya menangkap buaya, namun tidak membuahkan hasil.

Lantas, Abdi pun menghimbau kepada masyarakat, jika ada kemunculan buaya dan membahayakan, ia menyarankan untuk menghubungi  BPSPL.

“Kami akan berusaha merespon laporan, kami pun tidak bisa jalan sendiri tentu akan mengandeng BKSDA, Pemadam Kebakaran, BPBD karena secara pengalaman dan sumber daya manusianya mereka lebih mendukung karena kami hanya tiga orang saja,” pungkasnya. (OC/SB)

Berita Lainnya

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini...

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen...

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara tidak hanya Sebatik. Namun juga ada wilayah lain, seperti di Long...

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan...

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

by Admin
06/16/2025
0

SB, TARAKAN – Pembacaan kitab suci 423 Syair Dhammapada berlangsung di Vihara Sinar Borobudur Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar...

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Empat Hari Lagi Sidang Putusan Kasus Narkoba 74 Kg, Jaksa Yakin Peran Daniel Costa Terbukti

by Admin
06/15/2025
0

SB, TARAKAN - Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri,...

Next Post
Baznas: Target Penerimaan Zakat Ramadhan 2025 di Tarakan Tiga Miliar

Baznas: Target Penerimaan Zakat Ramadhan 2025 di Tarakan Tiga Miliar

TEGAS! BPN Tarakan Akan Blokir Sertifikat Tumpang Tindih di Lahan ‘Santung’

TEGAS! BPN Tarakan Akan Blokir Sertifikat Tumpang Tindih di Lahan 'Santung'

Tekan Peredaran Narkoba, Juata Permai Dijadikan Kampung Bebas Narkoba

Tekan Peredaran Narkoba, Juata Permai Dijadikan Kampung Bebas Narkoba

Discussion about this post

Terlaris

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

06/17/2025
Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

06/16/2025
Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

06/16/2025
Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

06/16/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com