TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menyiapkan anggaran sebesar Rp711.796.800 untuk mendukung keikutsertaan kontingen pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 408 orang yang terdiri dari atlet, pelatih, ofisial, manajer, dan unsur pendukung lainnya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan, Agustina, mengatakan jumlah cabang olahraga (cabor) yang akan diberangkatkan masih dalam tahap verifikasi bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) KONI Kota Tarakan, Sabtu (10/10/2026). Menurut Agustina, penyusunan anggaran tersebut masih mengacu pada perencanaan sebelumnya yang menggunakan dasar keikutsertaan 30 cabang olahraga pada Porprov 2022.
Sementara itu, untuk Porprov II Kaltara 2026, KONI menyampaikan rencana keikutsertaan sebanyak 44 cabang olahraga. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dua cabang olahraga yang disebut mengundurkan diri, yakni drum band dan sepak bola melalui PSSI.
Dengan demikian, jumlah cabang olahraga yang berpotensi diikuti kontingen Tarakan menjadi 42 cabang. Meski begitu, jumlah tersebut masih harus diverifikasi untuk menyesuaikan kebutuhan dengan anggaran yang tersedia.
“Anggaran Porprov yang kami siapkan pada 2026 ini sebesar Rp711.796.800 untuk 408 orang. Nanti, melalui koordinasi dengan KONI, data cabang olahraga yang masuk akan diverifikasi dan disesuaikan dengan jumlah tersebut,” ujar Agustina.
Ia menegaskan, penentuan cabang olahraga yang akan diikutsertakan tidak dilakukan secara sepihak oleh Disbudporapar. KONI Kota Tarakan akan berkoordinasi dengan dinas untuk memastikan cabang olahraga yang diberangkatkan, termasuk jumlah atlet dan kebutuhan unsur pendukung lainnya.
Agustina menyebutkan, KONI telah menyampaikan surat permintaan agar data cabang olahraga yang akan mengikuti Porprov segera dipastikan. Langkah ini penting karena batas waktu penyerahan data kepada panitia provinsi dijadwalkan pada 25 Oktober 2026.
Selain pendataan kontingen, Agustina menjelaskan penggunaan anggaran tersebut mengikuti mekanisme pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah. Sebab, anggaran Porprov tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disbudporapar Tahun Anggaran 2026.
Dengan mekanisme tersebut, pembayaran dilakukan melalui penggantian biaya setelah kebutuhan dilaksanakan dan dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak terkait. Proses penggantian mensyaratkan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, apabila kontingen mengeluarkan biaya penginapan selama mengikuti Porprov, bukti pengeluaran harus disampaikan sebagai dasar bagi Disbudporapar untuk memproses pembayaran.
“Jadi, mereka melaksanakan dulu, kemudian kami menyelesaikan pembayarannya sesuai SPJ. Kalau SPJ lengkap, secepat mungkin kami ganti,” jelasnya.
Agustina menambahkan, mekanisme tersebut berbeda dengan bantuan hibah yang memiliki tata cara pertanggungjawaban tersendiri. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi persyaratan penting agar pembayaran dapat diproses sesuai aturan.
Ia berharap koordinasi dengan KONI Tarakan segera menuntaskan pendataan cabang olahraga, atlet, serta kebutuhan pendukung lainnya. Dengan begitu, anggaran yang telah disiapkan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran dan mendukung kelancaran keikutsertaan kontingen Tarakan pada Porprov II Kaltara 2026.(*)













Discussion about this post