SB, TARAKAN – Dua anggota kepolisian di lingkungan kerja Kepolisian Resor (Polres) Tana Tidung yang amankan sesama rekan kerjanya pada Kamis (8/5/2025) lalu, dibenarkan Kapolres Tana Tidung, AKBP Adi Nugroho, S.IK melalui Kasat Reskoba, AKP Deny Mardianto. Keduanya adalah Bripka MA (sebelumnya diinisialkan AK) dan Bripda RS.
Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. “Polsek Sesayap Hilir yang melakukan pengungkapan, Polres hanya back up. Penyidikan dilakukan oleh Polsek Sesayap Hilir untuk menghindari intervensi, namun tetap bersinergi dengan (Seksi) Propam (Profesi dan Pengamanan) ,” ujarnya saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Terpisah, Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan jajarannya pada Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Ketika itu, Unit Reskrim Polsek Sesayap Hilir berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran narkoba di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir.
“Dari tangan ketiga pelaku yang berinisial SR, RD, dan IS, kami menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar,” jelas Dedy.
Dedy mengungkapkan, salah satu pelaku mengungkapkan kepada polisi bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh dari dua oknum polisi yang bertugas di Polres Tana Tidung. “Berdasarkan keterangan ini, kami langsung berkoordinasi dengan Kapolres dan mendapat izin untuk melanjutkan pengembangan kasus. Kami kemudian menangkap dua oknum polisi tersebut pada Kamis dini hari (8/5/2025) sekitar pukul 01.00 WITA,” beber Ipda Dedy.
Dedy juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melapor kepada pimpinan, mengingat pelanggaran ini diduga melibatkan anggota kepolisian.
“Kami melaporkan ke pimpinan, dan berdasarkan perintah Kapolres Tana Tidung, penangkapan dilakukan langsung di bawah pimpinan Wakapolres. Penangkapan itu dilakukan sekitar tiga jam setelah pengungkapan pertama,” katanya.
Meskipun di rumah kedua oknum polisi tersebut tidak ditemukan barang bukti sabu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan peredaran narkoba. Di antaranya, HP milik kedua oknum polisi, motor, botol bekas, serta uang tunai sebesar Rp1.825.000 yang diamankan dari tiga oknum warga sipil.
“HP mereka sudah kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Surabaya untuk memeriksa percakapan yang ada di dalamnya, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tambah Dedy.
Saat ini, kata dia, ketiga warga sipil yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua oknum polisi masih berstatus saksi. “Untuk kedua oknum polisi ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan bukti tambahan. Jika bukti sudah cukup, status mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka,” tegas Kapolsek.
“Warga sangat berterima kasih atas pengungkapan kasus sabu ini, karena peredaran narkoba sudah sangat meresahkan,” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjutan, kedua oknum polisi tersebut bersama tiga warga sipil akan dibawa ke Polda Kaltara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil lantaran di Polres Tana Tidung tidak ada Rumah Tahanan (Rutan). Selain itu, langkah ini untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Jadi penyidik kami yang ke Polda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus memastikan kondusifitas wilayah,” tutup Ipda Dedy. (rz)
Discussion about this post