SB, TARAKAN – Terkait dugaan pencemaran limbah pabrik bubur kertas PT Phoenix Resources International (PRI), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan akhirnya buka suara.
Sebelumnya DLH Tarakan mendapat laporan masyarakat dan langsung melalukan verifikasi lapangan ke lokasi pabrik dengan mengambil sampel dari hasil pengolahan industri (limbah) cair di PT PRI.
“Kami sebenarnya dapat laporan masuk dari masyarakat, sekitar tanggal 12 Maret laporan tersebut masuk ke bidang persampahan dan limbah B3,” kata Endy Kurniawan, selaku Ketua Tim Pengaduan Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Tarakan.
“Dari bidang tersebut diteruskan ke kami ke bagian Gakum di penegakan hukum lingkungan hidup itu berupa video bahwa ada dugaan pencemaran. Ada pembuangan air limbah ke sungai yang dilakukan oleh PT. PRI kemudian kami menanggapin hal tersebut dengan verifikasi lapangan,” sambungnya.
Verifikasi lapangan dilakukan untuk pengumpulan data dan informasi. Bahkan sebelumnya petugas DLH telah melalukan pemeriksaan perizinannya.
“Setelah mendapat laporan, tanggal 14 kami turun ke lapangan, menyertakan juga petugas laboratorium karena mengambil sampel air limbahnya untuk mengetahui kadar cemarnya, apakah melebihi baku mutu atau tidak,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan perizinannya yang dimiliki PRI, dan diketahui telah memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Kementerian terkait.
“Terdapat yang namanya persetujuan teknis pembuangan air limbah jadi secara otomatis juga dia (PRI) memiliki persetujuan untuk melakukan pembuangan air limbah. Itu yang diterbitkan oleh kementerian karena status perusahaan ini perusahaan modal asing (PMA),” terang Endy.
Sedangkan untuk pengujian hasil dari verifikasi di lapangan, DLH Tarakan hingga kini kita terus evaluasi sambil menunggu hasilnya, akan tetapi himbauan telah diberikan ke PT PRI.
Jika ditemukan atau terbukti ada pelanggaran seperti limbah dibuang ke sungai atau laut tentunya akan ditindak sesuai aturan.
“Memang seperti himbauannya memang gak ada kekuatan hukum, tetapi kalau misalnya ini terus berlarut tentunya nanti dari gakum KLHK akan ada perhitungan,” tuturnya.
“Sekarang di permanen lingkungan hidup (LH nomor 14 tahun 2024) itu terkait pelanggaran baku mutu itu pembuangan air limbah itu ka dikenakan denda. Jadi nanti akan dihitung dendanya dari KLHK,” tukasnya. (RZ)
Discussion about this post