SB, TARAKAN – Perusahaan ekspedisi ternama J&T express digugat Rp 6 miliar oleh CV Dwi Putra Jaya Utama lantaran ingkar janji dalam perjanjian kerjasama pengiriman barang.
Sebelumnya, PT Global Expres Sejahtera yang berkantor di Tarakan diduga secara sepihak memutuskan perjanjian kerjasama yang telah berjalan selama satu tahun. Akibatnya CV Dwi Putra Jaya Utama mengalami kerugian secara materil dan inmateril.
Terkait gugatan tersebut, Legal Staff J&T Express Tarakan, Aswan menjelaskan, terkait kelanjutan kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pihaknya mempercayakan pengacara untuk menyampaikan keterangan.
“Saya tidak bisa memberikan penjelasan panjang lebar, untuk lebih detail bisa di tanyakan kepada pengacara kami,” ucap Aswan saat dikonfirmasi di Kantor J&T, Kamis (26/12/2024).
Legal Staff J&T mengatakan, pihaknya bersedia menerima pertanyaan yang akan diajukan. Nantinya tanggapan tersebut akan diteruskan ke penasehat hukum.
“Silahkan ajukan pertanyaan nanti kami akan meneruskanya ke pengacara,” tutupnya. (**)
Discussion about this post