Senin, 30 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kasus 74 Kg Sabu, Konten Kreator Daniel Costa Jalani Sidang Perdana

by Admin
03/13/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Kasus 74 Kg Sabu, Konten Kreator Daniel Costa Jalani Sidang Perdana

SB, TARAKAN – Daniel Kawihing, atau yang lebih dikenal sebagai Daniel Costa, seorang konten kreator asal Tarakan menghadapi sidang perdana terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram di Pengadilan Negeri Tarakan, pada Kamis (13/3/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal memaparkan kronologi kasus ini berdasarkan isi dakwaan. Menurut dakwaan tersebut, saksi Shalom menghubungi Daniel pada 22 Oktober 2024 untuk menyiapkan kendaraan guna mengangkut sabu dari salah satu ruko di Tarakan. 

Baca Juga

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

Kantornya Digeledah Kejari, Kepala Disdukcapil Tarakan Pilih Bersikap Hati-hati

“Setelah itu, seorang DPO bernama Ical memasukkan sabu ke dalam mobil, yang kemudian dibawa oleh Daniel ke area Pelabuhan Tengkayu I Tarakan,” katanya.

“Daniel menyerahkan kunci serta mobil tersebut kepada Widi dan Ari Wibowo. Keduanya membawa kendaraan tersebut ke pelabuhan untuk diangkut menggunakan kapal kayu. Esok harinya, Widi dan Ari menggunakan speedboat lain menuju Pelabuhan Kayan VI di Tanjung Selor sambil menunggu kapal yang mengangkut mobil itu tiba,” lanjutnya.

Berdasarkan dakwaan, Daniel mengetahui bahwa mobil tersebut berisi narkotika yang akan dikirimkan ke Kabupaten Berau. Namun, ketika hendak berhasil meninggalkan Pelabuhan Kayan di Tanjung Selor, aparat kepolisian berhasil menangkap salah satu mobil yang dikendarai Widi beserta barang bukti sabu seberat 34 kilogram (kg).

“Mobil lainnya, yang sempat lolos dan dikendarai oleh Ari, berhasil dihentikan di Kilometer 57, Kabupaten Bulungan, dengan barang bukti tambahan seberat 40 kilogram. Total sabu yang diamankan dari kedua kendaraan tersebut mencapai 74 kilogram,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komang menyebutkan nama Shalom, seorang warga binaan Lapas Palu sekaligus kakak dari Daniel, turut disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga memberi perintah dalam peredaran narkotika ini.

Shalom kini berstatus sebagai saksi dan dijadwalkan hadir dalam persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan lebih lanjut.  

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata dia, sempat terjadi perubahan keterangan dari para terdakwa. Awalnya, mereka menyebut Shalom sebagai pemberi perintah, namun dalam pemeriksaan lanjutan, nama Shalom digantikan oleh seseorang dengan inisial Sky Blue.” 

“Kami juga mengungkapkan bukti berupa percakapan antara Shalom dan Sky Blue yang akan diperlihatkan di persidangan. Tak hanya itu, tujuh saksi akan dihadirkan ke pengadilan guna memperkuat pembuktian terkait kasus ini,” ungkapnya.

Penasehat hukum Daniel Costa, Dedy Gud Silitonga menyampaikan, ada banyak ketidaksesuaian antara BAP dan fakta yang sebenarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pada pemeriksaan pertama, Daniel tidak didampingi oleh kuasa hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Baru pada BAP kedua, keterangan yang diberikan oleh Daniel dianggap lebih jelas dan terbuka.  

Dedy mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara isi dua BAP tersebut, baik dari segi pertanyaan yang diajukan maupun jawaban yang diberikan Daniel.

Pihaknya berencana membuktikan hal ini di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi relevan untuk mendukung pembelaan kliennya.  

Ia juga menyoroti peran pihak lain seperti Widi dan Ari Wibowo, yang menurutnya diduga beraksi atas perintah Sky Blue. Sementara itu, Daniel disebut hanya menjalankan usaha rental mobil tanpa mengetahui bahwa ada keterlibatan tindak pidana.

“Daniel hanya memenuhi permintaan penyewaan mobil tanpa mengetahui bahwa ada barang terlarang di dalamnya,” jelasnya.  

Lebih lanjut, Dedy menekankan, bahwa salah satu mobil yang digunakan adalah milik Sky Blue, bukan milik Daniel Costa. Begitu pula dengan ruko yang disebut dalam pengangkutan sabu tersebut, yang dikatakan hanya dipinjamkan tanpa sepengetahuan Daniel mengenai aktivitas ilegal di dalamnya.  

Terkait strategi hukum, pihak Daniel Costa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi melainkan fokus pada pembuktian fakta di persidangan.

Penuntut umum dijadwalkan terlebih dahulu memaparkan bukti dan saksi-saksi sebelum giliran pihak pembela menghadirkan saksi yang meringankan.  

“Kesimpulannya kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya narkotika dalam mobil yang disewakan. Semua tindakan Daniel hanyalah bagian dari usahanya yang murni memenuhi permintaan pelanggan tanpa menyadari implikasinya,” tukasnya.(RZ)

Berita Lainnya

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

by Admin
06/29/2025
0

SB, NUNUKAN - Seorang waria berinisial MT (49) terpaksa harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur...

Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

by Admin
06/28/2025
0

SB, TARAKAN - Tak hanya perusahaan ternama di sejumlah kota besar saja yang kedapatan menahan ijazah asli karyawannya meski sudah...

Kantornya Digeledah Kejari, Kepala Disdukcapil Tarakan Pilih Bersikap Hati-hati

Kantornya Digeledah Kejari, Kepala Disdukcapil Tarakan Pilih Bersikap Hati-hati

by Admin
06/28/2025
0

SB, TARAKAN – Di tengah penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan terkait dugaan penyimpangan dokumen kependudukan untuk kepentingan...

Disdukcapil Tarakan Diobok-obok Kejari, Khairul : Sistemnya Terlalu Longgar

Disdukcapil Tarakan Diobok-obok Kejari, Khairul : Sistemnya Terlalu Longgar

by Admin
06/28/2025
0

SB, TARAKAN – Dugaan penyimpangan dokumen kependudukan di internal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan yang kini tengah...

Musnahkan 256 Gram Sabu-sabu, BNNP Kaltara Jaga Komitmen Berantas Narkoba

Musnahkan 256 Gram Sabu-sabu, BNNP Kaltara Jaga Komitmen Berantas Narkoba

by Admin
06/26/2025
0

SB, TARAKAN – Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam memerangi peredaran narkotika terus digencarkan. Salah satu...

Pengendara Meninggal Usai Tabrak Truk Parkir di Bahu Jalan, DPRD Tarakan Ingatkan Ini…

Pengendara Meninggal Usai Tabrak Truk Parkir di Bahu Jalan, DPRD Tarakan Ingatkan Ini…

by Admin
06/26/2025
0

SB, TARAKAN - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sejumlah jalan akibat banyaknya kendaraan yang salah parkir turut menjadi perhatian...

Next Post
PDAM Targetkan Pembangunan Embung Atasi Kekeringan, Wali Kota: Lahannya Harus Clear

PDAM Targetkan Pembangunan Embung Atasi Kekeringan, Wali Kota: Lahannya Harus Clear

E-Sport Bidik Medali Emas di PON 2028

E-Sport Bidik Medali Emas di PON 2028

Ketua DPRD Kaltara Serukan Efisiensi Sebagai Kewajiban Prioritas

Ketua DPRD Kaltara Serukan Efisiensi Sebagai Kewajiban Prioritas

Discussion about this post

Terlaris

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

06/29/2025
Sambut Program Sekolah Rakyat, Pemkot Tarakan Gunakan Rumah Dinas dan Gedung LLK

Sambut Program Sekolah Rakyat, Pemkot Tarakan Gunakan Rumah Dinas dan Gedung LLK

06/29/2025
Dedikasi Tak Tergantikan, Wiyono Adie Raih SIWO Award II Kategori Life Achievement

Dedikasi Tak Tergantikan, Wiyono Adie Raih SIWO Award II Kategori Life Achievement

06/28/2025
Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

06/28/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com