SB, NUNUKAN – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan berubah panas setelah Ketua Penambang Bambangan, Sofyan Umar Sidin, meluapkan kekecewaannya terhadap pemerintah. Ia menuding perlindungan terhadap penambang terabaikan dan menilai pemerintah gagal dalam mengatur transportasi perhubungan di daerah perbatasan.
“Saya merasa kecewa karena kita semua, pejabat sampai wakil rakyat, begitu diangkat sumpahnya pasti melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila. Tapi dalam pelaksanaannya, apakah sudah sesuai? Apakah sudah melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia?” ujarnya dengan nada prihatin.
Sofyan, yang dikenal sebagai penambang tertua di Bambangan, menyebut banyak kejadian yang ditutupi tanpa diekspos. Ia menilai kondisi transportasi di wilayah tersebut justru memperlihatkan kegagalan pemerintah.
“Ini sudah kali kedua dan di tahun yang sama. Kalau mau kita evaluasi, ini sebenarnya kegagalan pemerintah dalam mengatur transportasi perhubungan yang ada di daerah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sofyan juga menyinggung masalah dermaga Haji Putri yang ditolak pembukaannya oleh KSOP sejak 2017-2018, hingga kini persoalan administrasi masih berlarut-larut.
“Tahun 2020 terakhir saya tangani, sebelum Covid, semua penambang itu punya surat. Tapi begitu peralihan dari Dinas Perhubungan ke KSOP, pengurusan surat-surat jadi masalah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan fakta mengejutkan, dari 44 penambang Bambangan, tak satu pun yang kini memiliki surat resmi.
“Tidak ada satu pun penambang dari 44 penambang Bambangan yang punya surat. Akibat apa? Dipermainkan! Seharusnya mereka tertib, tapi dipermainkan dari Dinas Perhubungan, dilempar ke KSOP, tidak jelas,” ungkapnya dengan nada geram.
Selain itu, Sofyan menyoroti kondisi dermaga Bambangan yang sempit dan jembatan penghubung yang tak kunjung diperbaiki meski sudah beberapa kali diukur.
“Jaminan perlindungan ini bukan hanya di atas sepit saja, tapi sejak penumpang turun dari terminal ke dermaga. Jembatan kita yang disiapkan pemerintah sudah bagus kah?” tanyanya lantang.
Menanggapi hal itu, Petugas Kepalabuhanan KSOP Nunukan, Wiwin, memastikan bahwa mulai 31 Desember 2025, kewenangan penerbitan dokumen kapal, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk speedboat di bawah 7 GT, akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Saya pastikan setiap permohonan akan segera ditindaklanjuti. Namun untuk saat ini memang belum menjadi tanggung jawab kami,” pungkasnya. (dln)
Discussion about this post