SB, TARAKAN – Kejakasaan Negeri (Kejari) Tarakan telah menerima pelimpahan berkas tahap kedua, kasus yang menjerat konten kreator asal Tarakan berinisial DC beserta barang bukti.
Selain DC, dua tersangka lain juga telah dilimpahkan dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kejati Kaltara ke pengadilan negeri (PN) Tarakan
Selanjutnya, DC beserta dua lainya yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kg, akan segera menjalani persidangan di PN Tarakan.
“Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Daniel Costa, Widi Pranata, dan Ari Wibowo. Selain itu, barang bukti berupa dua kendaraan, yaitu mobil Xenia dan Avanza Veloz, juga telah diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan. Diduga, kendaraan tersebut digunakan untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal.
Komang menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum belum bersedia mengungkapkan secara detail hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kaltara.
Akan tetapi Komang memastikan fakta-fakta terkait kasus ini akan terungkap sepenuhnya saat persidangan. Ia menegaskan, bahwa pihaknya hanya memproses kasus ini pada tahap dua.
Lebih lanjut, Komang mengungkapkan, Kasus ini bermula dari pengungkapan dua jaringan narkotika di lokasi yang berbeda oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara. Barang bukti yang disita dari kedua lokasi pun beragam.
“Pada penangkapan pertama, tersangka Daniel Costa diamankan di Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor. Dari pemeriksaan terhadap Daniel, polisi berhasil menciduk tersangka lain, Widi Pranata. Saat penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai Widi, petugas menemukan barang bukti berupa 36,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik bermerek teh China Guanyinwang,” ungkapnya.
Komang juga menjelaskan, berdasarkan keterangan Widi, polisi mengidentifikasi sebuah mobil lain yang membawa sabu menuju Berau, Kalimantan Timur.
Kemudian, mobil Xenia yang dikemudikan oleh Ari Wibowo akhirnya berhasil dihentikan di Kilometer 57 jalan poros Bulungan-Berau. Dalam kendaraan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 40,9 kg sabu.
“Kedua pengungkapan ini memiliki kaitan erat,” ujarnya.
Terkait saksi yang akan dihadirkan di pengadilan, kata dia, JPU menjelaskan bahwa saksi akan melibatkan pihak kepolisian dan juga warga sipil. Ada lebih dari tiga saksi yang akan memberikan keterangan, meski jumlah pastinya baru dapat dipastikan saat sidang berlangsung.
“Sidang kasus ini diputuskan untuk digelar di PN Tarakan meskipun pengungkapan kasus terjadi di Kabupaten Bulungan. Pertimbangan utamanya adalah mayoritas saksi tinggal di Tarakan, begitu juga dengan para tersangka yang kini ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan,” terang Komang.
“Kasus ini terungkap setelah penyelidikan Ditresnarkoba Polda Kaltara pada 23 Oktober lalu di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,” tutupnya. (RZ/SB)
Discussion about this post