Rabu, 9 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Konten Kreator DC dan Dua Tersangka Peredaran Sabu Akan Segera Disidang 

by Admin
02/24/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Konten Kreator DC dan Dua Tersangka Peredaran Sabu Akan Segera Disidang 

Perkara narkotika yang libatkan konten kreator DC dilimpahkan dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kejati Kaltara ke pengadilan negeri (PN) Tarakan

SB, TARAKAN – Kejakasaan Negeri (Kejari) Tarakan telah menerima pelimpahan berkas tahap kedua, kasus yang menjerat konten kreator asal Tarakan berinisial DC beserta barang bukti.

Selain DC, dua tersangka lain juga telah dilimpahkan dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kejati Kaltara ke pengadilan negeri (PN) Tarakan

Baca Juga

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

Selanjutnya, DC beserta dua lainya yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kg, akan segera menjalani persidangan di PN Tarakan.

“Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Daniel Costa, Widi Pranata, dan Ari Wibowo. Selain itu, barang bukti berupa dua kendaraan, yaitu mobil Xenia dan Avanza Veloz, juga telah diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan. Diduga, kendaraan tersebut digunakan untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal.

Komang menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum belum bersedia mengungkapkan secara detail hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kaltara.

Akan tetapi Komang memastikan fakta-fakta terkait kasus ini akan terungkap sepenuhnya saat persidangan. Ia menegaskan, bahwa pihaknya hanya memproses kasus ini pada tahap dua.

Lebih lanjut, Komang mengungkapkan, Kasus ini bermula dari pengungkapan dua jaringan narkotika di lokasi yang berbeda oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara. Barang bukti yang disita dari kedua lokasi pun beragam. 

“Pada penangkapan pertama, tersangka Daniel Costa diamankan di Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor. Dari pemeriksaan terhadap Daniel, polisi berhasil menciduk tersangka lain, Widi Pranata. Saat penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai Widi, petugas menemukan barang bukti berupa 36,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik bermerek teh China Guanyinwang,” ungkapnya.

Komang juga menjelaskan, berdasarkan keterangan Widi, polisi mengidentifikasi sebuah mobil lain yang membawa sabu menuju Berau, Kalimantan Timur. 

Kemudian, mobil Xenia yang dikemudikan oleh Ari Wibowo akhirnya berhasil dihentikan di Kilometer 57 jalan poros Bulungan-Berau. Dalam kendaraan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 40,9 kg sabu.

“Kedua pengungkapan ini memiliki kaitan erat,” ujarnya.

Terkait saksi yang akan dihadirkan di pengadilan, kata dia, JPU menjelaskan bahwa saksi akan melibatkan pihak kepolisian dan juga warga sipil. Ada lebih dari tiga saksi yang akan memberikan keterangan, meski jumlah pastinya baru dapat dipastikan saat sidang berlangsung.

“Sidang kasus ini diputuskan untuk digelar di PN Tarakan meskipun pengungkapan kasus terjadi di Kabupaten Bulungan. Pertimbangan utamanya adalah mayoritas saksi tinggal di Tarakan, begitu juga dengan para tersangka yang kini ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan,” terang Komang.

“Kasus ini terungkap setelah penyelidikan Ditresnarkoba Polda Kaltara pada 23 Oktober lalu di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,” tutupnya. (RZ/SB)

Berita Lainnya

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC), kembali digelar...

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN - Entah kalimat apa yang pantas diberikan kepada seorang ayah berinisial K (49), yang tega memperkosa anak kandungnya...

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

by Admin
07/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Setelah menunggu lebih dari 10 hari dan menjalani perawatan intensif di RSUD Nunukan, Syahrir (53), seorang Pekerja...

Awalnya Curanmor, Ternyata Kurir Sabu 7 Gram

Awalnya Curanmor, Ternyata Kurir Sabu 7 Gram

by Admin
07/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Aksi kriminal J (27) benar-benar di luar dugaan. Warga Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ini awalnya dilaporkan atas...

Dugaan Korupsi Dana KUR, Kejari Tarakan Geledah Kantor Dukcapil

Kasus Dugaan Korupsi KUR di Tarakan Disidik Kejari, Dinas UMKM Tegaskan Hanya Lakukan Pembinaan

by Admin
07/04/2025
0

SB, TARAKAN – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyeret sejumlah pihak, termasuk instansi pemerintah dan bank...

FOTO TERSANGKA : Dua pasangan kekasih yang ditangkap saat menyelundupkan sabu di Dermaga Sungai Jepun.

Sembunyikan Sabu di Pembalut, Pasangan Kekasih Diamankan di Dermaga Sungai Jepun

by Admin
07/03/2025
0

SB, NUNUKAN – Upaya peredaran narkoba di wilayah perbatasan kembali digagalkan aparat. Sepasang kekasih berinisial J (29) dan N (25)...

Next Post
WASPADA! Cuaca Ekstrim Diperkirakan Terjadi Tiga Hari Kedepan

WASPADA! Cuaca Ekstrim Diperkirakan Terjadi Tiga Hari Kedepan

Pasca Keributan di Mapolres Tarakan, Sejumlah Anggota TNI Olah TKP

Pasca Keributan di Mapolres Tarakan, Sejumlah Anggota TNI Olah TKP

Dugaan Penyerangan Mako Polres Tarakan oleh Oknum TNI, Kapendam VI Mulawarman Beri Penjelasan

Dugaan Penyerangan Mako Polres Tarakan oleh Oknum TNI, Kapendam VI Mulawarman Beri Penjelasan

Discussion about this post

Terlaris

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

07/08/2025
Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

07/08/2025
Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

07/08/2025
Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

07/08/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com