Selasa, 3 Maret 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Laka Laut di Kaltara Jadi Sorotan, Akademisi: Saling Tuding Tanggung Jawab hingga Konsekuensi Hukum

by Admin
02/20/2025
in Daerah, Kaltara
A A
Laka Laut di Kaltara Jadi Sorotan, Akademisi: Saling Tuding Tanggung Jawab hingga Konsekuensi Hukum

SB, TARAKAN – Serangkaian kecelakaan transportasi laut dan sungai yang terjadi di Nunukan dan Tanjung Selor (Bulungan) dalam beberapa waktu terakhir hingga menimbulkan korban jiwa menjadi sorotan berbagai pihak.

Pasalnya, insiden tersebut memicu pertanyaan besar terkait hal mendasar tentang keselamatan transportasi air di wilayah Kaltara, yang notabene aktivitas masyarakatnya sebagian besar bergantung pada angkutan air.

Baca Juga

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

Road to Kashafa 2026 Hadirkan Lomba Islami hingga Kajian Ustaz Hanan Attaki

BI Kaltara Targetkan Transaksi UMKM Rp3 Miliar di Road to Kashafa 2026

Menanggapi persoalan kecelakaan di jalur air (sungai dan laut) Akademisi Bidang Moda Transportasi yang juga Wakil Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Ir. Muhammad Djaya Bakri, S.T, M.T., menganalisa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kecelakaan di pulau Tias tepatnya di sungai Temangga (Bulungan) diduga kuat akibat kelebihan penumpang. Dimana kapasitas angkutan speedboat yang hanya 30 orang, namun ditumpangi hingga 50 penumpang.

Sedangkan kecelakaan di Nunukan diduga dipicu oleh cuaca buruk dan gelombang besar yang terjadi di muara Sungai Ular.

Lantas, Djaya Bakri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Permenhub 62 Tahun 2019 tentang Angkutan Penyeberangan.

Menurutnya, regulasi ini sangat relevan untuk diterapkan pada angkutan speedboat di Kaltara, khususnya terkait kompetensi awak kapal dan motoris.

“Dalam operasional angkutan umum yang bersifat massal, seperti juga pada angkutan penyeberangan ini, setiap pihak (operator atau badan usaha penyelenggara angkutan dan instansi yang berwenang mengawasi seperti dishub) harus mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi regulasi operasionalnya,” ujar Djaya Bakri.

Ia juga mengungkapkan, pengawasan terhadap syarat keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan dan keterjangkauan, serta kesetaraan harus dipastikan terpenuhi sebelum izin berlayar disetujui.

Selain itu, yang menjadi sorotan ialah tumpang tindih tanggung jawab antar instansi terkait, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Dalam hal ini, menurut Djaya Bakri, KSOP bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, sedangkan BPTD mengelola lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, serta penyeberangan.

“Yah ini kala sudah ada masalah jadi saling tuding,” kata Dr. Djaya Bakri.

Terkait speedboat non-reguler, Djaya Bakri mengungkapkan, bahwa keberadaannya dipicu oleh ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan transportasi.

Namun, ia menekankan bahwa legalitas speedboat non-reguler masih menjadi persoalan. Dalam sebuah studi mengenai perlindungan konsumen pada angkutan sungai, kapal cepat non-reguler memberikan gambaran lebih jelas mengenai legalitas dan perlindungan konsumen.

Sejumlah poin disebutkan seperti aspek legalitas, dimana speedboat non-reguler dapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Salah satu poin, penyedia jasa angkutan sungai harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, termasuk sertifikat keselamatan dan dokumen lainnya. Akan tetapi dokumen legalitas operasional speedboat non-reguler masih dalam proses oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Pada poin terakhir adalah tanggung jawab dan perlindungan konsumen. Disebutkan, penyedia jasa kapal cepat bertanggung jawab atas kerugian penumpang, termasuk pengembalian uang, perawatan kesehatan dari asuransi Jasa Raharja, dan santunan,” terangnya.

Tak hanya itu, konsumen yang menggunakan speedboat non-reguler ilegal tidak memiliki perlindungan yang memadai. Kapal ilegal mungkin tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak memberikan perlindungan asuransi.

“Penumpang dan awak kapal ilegal juga berisiko menghadapi konsekuensi hukum,” pungkas Djaya Bakri. (SB)

Berita Lainnya

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

by Redaksi
03/03/2026
0

Tarakan – Polres Tarakan menggelar Zoom Meeting dan Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026 pada Senin (2/3/2026) pukul 10.00 WITA....

Road to Kashafa 2026 Hadirkan Lomba Islami hingga Kajian Ustaz Hanan Attaki

Road to Kashafa 2026 Hadirkan Lomba Islami hingga Kajian Ustaz Hanan Attaki

by Redaksi
03/02/2026
0

Tarakan – Rangkaian Road to Kashafa 2026 yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara tidak hanya menghadirkan festival UMKM, tetapi...

BI Kaltara Targetkan Transaksi UMKM Rp3 Miliar di Road to Kashafa 2026

BI Kaltara Targetkan Transaksi UMKM Rp3 Miliar di Road to Kashafa 2026

by Redaksi
03/02/2026
0

Tarakan – Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, Hasiando Ginsar Manik, menargetkan total transaksi penjualan UMKM sebesar Rp3 miliar dalam...

Sertifikasi Halal Jadi Tantangan UMKM, Wali Kota Tarakan Dorong Dukungan CSR dan Perbankan

Sertifikasi Halal Jadi Tantangan UMKM, Wali Kota Tarakan Dorong Dukungan CSR dan Perbankan

by Redaksi
03/02/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, Khairul, menyoroti pentingnya sertifikasi halal sebagai salah satu syarat utama dalam mendorong produk UMKM masuk...

Wali Kota Tarakan Apresiasi BI Kaltara Dorong Ekonomi Syariah Lewat Kashafa 2026

Wali Kota Tarakan Apresiasi BI Kaltara Dorong Ekonomi Syariah Lewat Kashafa 2026

by Redaksi
03/02/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, Khairul, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara atas konsistensinya menyelenggarakan kegiatan Kashafa...

Hari Kedua, Asrin R. Saleh Gelar Buka Puasa Bersama Warga RT 23 Tanjung Pasir

Hari Kedua, Asrin R. Saleh Gelar Buka Puasa Bersama Warga RT 23 Tanjung Pasir

by Redaksi
03/01/2026
0

Tarakan – Anggota DPRD Kota Tarakan, Asrin R Saleh, kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama warga di wilayah pesisir, Jumat...

Next Post
Usai Dilantik, Khairul Ajak Masyarakat Bangun Kota Tarakan yang Lebih baik

Usai Dilantik, Khairul Ajak Masyarakat Bangun Kota Tarakan yang Lebih baik

Polisi Grebek Sarang Transaksi Sabu di Lingkas Ujung, Seorang IRT Turut Dirungkus

Polisi Grebek Sarang Transaksi Sabu di Lingkas Ujung, Seorang IRT Turut Dirungkus

Jelang Ramadhan 2025, Harga Bahan Pokok di Tarakan Stabil

Jelang Ramadhan 2025, Harga Bahan Pokok di Tarakan Stabil

Discussion about this post

Terlaris

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

03/03/2026
Road to Kashafa 2026 Hadirkan Lomba Islami hingga Kajian Ustaz Hanan Attaki

Road to Kashafa 2026 Hadirkan Lomba Islami hingga Kajian Ustaz Hanan Attaki

03/02/2026
BI Kaltara Targetkan Transaksi UMKM Rp3 Miliar di Road to Kashafa 2026

BI Kaltara Targetkan Transaksi UMKM Rp3 Miliar di Road to Kashafa 2026

03/02/2026
Sertifikasi Halal Jadi Tantangan UMKM, Wali Kota Tarakan Dorong Dukungan CSR dan Perbankan

Sertifikasi Halal Jadi Tantangan UMKM, Wali Kota Tarakan Dorong Dukungan CSR dan Perbankan

03/02/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com