Kamis, 30 Juli 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Laka Laut di Kaltara Jadi Sorotan, Akademisi: Saling Tuding Tanggung Jawab hingga Konsekuensi Hukum

by Admin
02/20/2025
in Daerah, Kaltara
A A
Laka Laut di Kaltara Jadi Sorotan, Akademisi: Saling Tuding Tanggung Jawab hingga Konsekuensi Hukum

SB, TARAKAN – Serangkaian kecelakaan transportasi laut dan sungai yang terjadi di Nunukan dan Tanjung Selor (Bulungan) dalam beberapa waktu terakhir hingga menimbulkan korban jiwa menjadi sorotan berbagai pihak.

Pasalnya, insiden tersebut memicu pertanyaan besar terkait hal mendasar tentang keselamatan transportasi air di wilayah Kaltara, yang notabene aktivitas masyarakatnya sebagian besar bergantung pada angkutan air.

Baca Juga

Disnaker Tarakan Gelar Job Fair 2026, Sediakan 496 Lowongan dari 11 Perusahaan

Pemkot Tarakan Prioritaskan Ojek Online Terima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

PT PRI Buka 13 Lowongan Kerja di Job Fair Tarakan, Targetkan Kandidat Berkualitas

Menanggapi persoalan kecelakaan di jalur air (sungai dan laut) Akademisi Bidang Moda Transportasi yang juga Wakil Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Ir. Muhammad Djaya Bakri, S.T, M.T., menganalisa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kecelakaan di pulau Tias tepatnya di sungai Temangga (Bulungan) diduga kuat akibat kelebihan penumpang. Dimana kapasitas angkutan speedboat yang hanya 30 orang, namun ditumpangi hingga 50 penumpang.

Sedangkan kecelakaan di Nunukan diduga dipicu oleh cuaca buruk dan gelombang besar yang terjadi di muara Sungai Ular.

Lantas, Djaya Bakri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Permenhub 62 Tahun 2019 tentang Angkutan Penyeberangan.

Menurutnya, regulasi ini sangat relevan untuk diterapkan pada angkutan speedboat di Kaltara, khususnya terkait kompetensi awak kapal dan motoris.

“Dalam operasional angkutan umum yang bersifat massal, seperti juga pada angkutan penyeberangan ini, setiap pihak (operator atau badan usaha penyelenggara angkutan dan instansi yang berwenang mengawasi seperti dishub) harus mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi regulasi operasionalnya,” ujar Djaya Bakri.

Ia juga mengungkapkan, pengawasan terhadap syarat keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan dan keterjangkauan, serta kesetaraan harus dipastikan terpenuhi sebelum izin berlayar disetujui.

Selain itu, yang menjadi sorotan ialah tumpang tindih tanggung jawab antar instansi terkait, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Dalam hal ini, menurut Djaya Bakri, KSOP bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, sedangkan BPTD mengelola lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, serta penyeberangan.

“Yah ini kala sudah ada masalah jadi saling tuding,” kata Dr. Djaya Bakri.

Terkait speedboat non-reguler, Djaya Bakri mengungkapkan, bahwa keberadaannya dipicu oleh ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan transportasi.

Namun, ia menekankan bahwa legalitas speedboat non-reguler masih menjadi persoalan. Dalam sebuah studi mengenai perlindungan konsumen pada angkutan sungai, kapal cepat non-reguler memberikan gambaran lebih jelas mengenai legalitas dan perlindungan konsumen.

Sejumlah poin disebutkan seperti aspek legalitas, dimana speedboat non-reguler dapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Salah satu poin, penyedia jasa angkutan sungai harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, termasuk sertifikat keselamatan dan dokumen lainnya. Akan tetapi dokumen legalitas operasional speedboat non-reguler masih dalam proses oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Pada poin terakhir adalah tanggung jawab dan perlindungan konsumen. Disebutkan, penyedia jasa kapal cepat bertanggung jawab atas kerugian penumpang, termasuk pengembalian uang, perawatan kesehatan dari asuransi Jasa Raharja, dan santunan,” terangnya.

Tak hanya itu, konsumen yang menggunakan speedboat non-reguler ilegal tidak memiliki perlindungan yang memadai. Kapal ilegal mungkin tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak memberikan perlindungan asuransi.

“Penumpang dan awak kapal ilegal juga berisiko menghadapi konsekuensi hukum,” pungkas Djaya Bakri. (SB)

Berita Lainnya

Disnaker Tarakan Gelar Job Fair 2026, Sediakan 496 Lowongan dari 11 Perusahaan

Disnaker Tarakan Gelar Job Fair 2026, Sediakan 496 Lowongan dari 11 Perusahaan

by Redaksi
07/30/2026
0

TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan menggelar Job Fair 2026 dengan menyediakan 496 lowongan pekerjaan dari...

Pemkot Tarakan Prioritaskan Ojek Online Terima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Tarakan Prioritaskan Ojek Online Terima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

by Redaksi
07/30/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) mulai menyalurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja...

PT PRI Buka 13 Lowongan Kerja di Job Fair Tarakan, Targetkan Kandidat Berkualitas

PT PRI Buka 13 Lowongan Kerja di Job Fair Tarakan, Targetkan Kandidat Berkualitas

by Redaksi
07/30/2026
0

TARAKAN – PT PRI membuka 13 lowongan pekerjaan dalam pelaksanaan job fair di Kota Tarakan. Perusahaan berharap kegiatan tersebut tidak...

Dinkes Tarakan Perkuat Pengawasan UMKM melalui Konsultasi Publik Penerbitan IRTP

Dinkes Tarakan Perkuat Pengawasan UMKM melalui Konsultasi Publik Penerbitan IRTP

by Redaksi
07/29/2026
0

Tarakan – Dinas Kesehatan Kota Tarakan bersama Instalasi Farmasi Kota (IFK) menggelar kegiatan konsultasi publik yang membahas penerbitan Izin Rumah...

Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

by Redaksi
07/29/2026
0

Jakarta, 28 Juli 2026 – PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison/IOH) mencatatkan kinerja keuangan dan operasional yang solid sepanjang semester...

Peredaran Sabu di Pesisir Tarakan Masih Tinggi, Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti 4,21 Gram

Peredaran Sabu di Pesisir Tarakan Masih Tinggi, Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti 4,21 Gram

by Redaksi
07/29/2026
0

Tarakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram. Barang bukti tersebut...

Next Post
Usai Dilantik, Khairul Ajak Masyarakat Bangun Kota Tarakan yang Lebih baik

Usai Dilantik, Khairul Ajak Masyarakat Bangun Kota Tarakan yang Lebih baik

Polisi Grebek Sarang Transaksi Sabu di Lingkas Ujung, Seorang IRT Turut Dirungkus

Polisi Grebek Sarang Transaksi Sabu di Lingkas Ujung, Seorang IRT Turut Dirungkus

Jelang Ramadhan 2025, Harga Bahan Pokok di Tarakan Stabil

Jelang Ramadhan 2025, Harga Bahan Pokok di Tarakan Stabil

Discussion about this post

Terlaris

Disnaker Tarakan Gelar Job Fair 2026, Sediakan 496 Lowongan dari 11 Perusahaan

Disnaker Tarakan Gelar Job Fair 2026, Sediakan 496 Lowongan dari 11 Perusahaan

07/30/2026
Pemkot Tarakan Prioritaskan Ojek Online Terima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Tarakan Prioritaskan Ojek Online Terima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

07/30/2026
PT PRI Buka 13 Lowongan Kerja di Job Fair Tarakan, Targetkan Kandidat Berkualitas

PT PRI Buka 13 Lowongan Kerja di Job Fair Tarakan, Targetkan Kandidat Berkualitas

07/30/2026
Dinkes Tarakan Perkuat Pengawasan UMKM melalui Konsultasi Publik Penerbitan IRTP

Dinkes Tarakan Perkuat Pengawasan UMKM melalui Konsultasi Publik Penerbitan IRTP

07/29/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com