SB, JAKARTA – Dugaan mega korupsi kembali terjadi Indonesia, kini kasus tersebut menyeret Perusahaan Listrik Negara (PLN). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi ini.
Kasus korupsi PLN diduga berkaitan dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,2 triliun.
Adapun kronologis dari kasus mega korupsi ini berawal pada tahun 2008. Dimana saat itu PLN menggelar lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2X50 MW dengan pendanaan dari PT PLN (Persero).
Lantas, lelang tersebut dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis.
Kemudian, memasuki tahun 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar atau sekitar Rp1,2 triliun (kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dengan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero).
Akan tetapi PT BRN kemudian mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
Sejak itulah proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya gagal dan terbengkalai pada tahun 2016. Hingga kini, proyek tersebut tidak berjalan dan negara mengalami kerugian sangat besar.
Selanjutnya, Kasus ini menjadi atensi serius aparat penegak hukum. Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengkonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Masih tahap penyelidikan ya,” kata Arief Adiharsa.
Selain PLTU di Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga tengah menelusuri dua kasus lain yang berkaitan dengan PLN.
Namun demikian, Arief masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait struktur tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tukasnya.(SB)
Discussion about this post