SB, TARAKAN – Lama dipendam, keluhan pekerja PT Intracawood Manufacturing terkait BPJS akhirnya mencuat ke publik. Pekerja menduga perusahaan tempat mereka bekerja menunggau iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 4 bulan. Hal itu disampaikan Danang –nama disamarkan– kepada suryaborneo.com belum lama ini.
Padahal, kata Danang, setiap tahun gaji mereka setiap bulan ada pemotongan sebanyak 2%. “Jadi katakanlah kalau Rp5 juta penghasilan, maka Rp100 ribu per bulan, per orang,” ungkapnya.
Dalam hitungannya, Danang menyebut, jumlah karyawan PT Intracawood Manufacturing sekitar 1.412 orang. Bila sebanyak itu tidak disetor ke BPJS Ketenagakerjaan sudah pasti banyak karyawan yang merugi. “Artinya, ini kasus-kasus penggelapan,” sorot Danang.
Saking pentingnya kasus ini, kata Danang, pihak perusahaan kabarnya sudah bertemu dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan dan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
“Perusahaan memang sudah berdialog juga sama BPJS. BPJS bahkan sudah melaporkan kekejaksaan. Cuma kejaksaan sampai hari ini belum ada kepastian hukum,” kata Danang.
Dari penyampaian Danang, disebutkan bahwa bukan kali ini saja ada tunggakan perusahaan. Tahun sebelumnya juga ada. Bahkan waktu tunggakannya lebih lama, yakni 9 bulan. “Akhirnya disepakati di waktu itu per 3 bulan dan lunas,” katanya,
Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Hanto Bismoko mengungkapkan, kasus ini masuk dalam tindak pidana berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Jelas dia ada sanksinya, kan. Jadi, kalau dia menunggak, karyawan sudah ditarik, dipungut ternyata tidak disetorkan, nah itu ada sanksi pidana,” ungkap Hanto.
Dijelaskan Hanto, dalam kasus ini, yang menjadi tujuan pelaporan adalah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltara sebagai pengawas dan punya hak untuk pemberian sanksi. “Kalau kami di sini, juga menyampaikan juga meminta ya, kalau sudah perusahaan menunggak, ya kami berharap tolong dibayar,” jelasnya. (sdq)
Discussion about this post