Rabu, 9 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Pandangan Koordinator Daerah Kaltara BEM Nusantara Terhadap Dugaan Penukaran Barang Bukti Narkotika di Lingkungan Polda Kaltara

by Admin
06/20/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Opini, Tarakan
A A
Pandangan Koordinator Daerah Kaltara BEM Nusantara Terhadap Dugaan Penukaran Barang Bukti Narkotika di Lingkungan Polda Kaltara

FAUZI

Latar Belakang
Kasus dugaan penukaran barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram di lingkungan Polda Kalimantan Utara memantik perhatian publik dan menimbulkan keresahan serius terhadap integritas penegakan hukum. Peristiwa yang menyeret sejumlah oknum aparat kepolisian ini, di antaranya Bripka BS dan Bripda AA, menunjukkan adanya indikasi kuat pembusukan sistem pengawasan internal yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri secara menyeluruh.

Barang bukti yang sebelumnya dinyatakan sebagai sabu-sabu murni, diduga telah berganti menjadi serbuk lain, seperti tawas dan gula batu. Fakta ini diperkuat oleh testimoni tahanan dan anggota kepolisian yang mengetahui langsung proses pengecekan fisik barang bukti, serta temuan alat press dan 4 kilogram tawas di toilet tahanan anak.

Baca Juga

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Analisis Yuridis
1. Potensi Tindak Pidana
Berdasarkan Pasal 221 KUHP dan Pasal 233 KUHP, setiap upaya untuk menghilangkan atau mengubah barang bukti dalam suatu perkara pidana dapat dikenakan sanksi pidana berat, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam konteks ini, dugaan penggantian barang bukti narkoba dengan zat lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana menghalangi proses peradilan (obstruction of justice), serta tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

2. Prinsip Equality Before The Law
Aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam kejahatan tidak dapat diberikan keistimewaan hukum. Mereka harus diproses secara transparan dan akuntabel sebagaimana warga negara lainnya, guna menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

3. Aspek Etika dan Disiplin Kepolisian
Jika terbukti benar, kasus ini mencerminkan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Penukaran barang bukti bukan hanya bentuk pelanggaran pidana, tetapi juga mencoreng martabat institusi.

Sikap dan Tuntutan BEM Nusantara Kaltara1. Mendesak Kapolda Kalimantan Utara untuk secara terbuka mengklarifikasi dan menjelaskan secara resmi status penyidikan kasus ini, termasuk posisi hukum Bripka BS dan Bripda AA.

2. Meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung melakukan investigasi independen atas dugaan permainan di ruang penyimpanan barang bukti.

3. Mendorong Kejaksaan Tinggi dan BNN untuk ikut terlibat aktif dalam pengawasan proses hukum agar tidak ada intervensi dari internal kepolisian yang berpotensi melemahkan pembuktian.

4. Menyerukan Mahasiswa dan Rakyat Kalimantan Utara untuk tetap kritis, mengawal jalannya penegakan hukum agar kasus ini tidak disapu di bawah karpet.

Penutup
Kasus ini bukan hanya soal 12 kilogram sabu yang berganti rupa. Ini adalah cermin betapa urgennya reformasi sistem pengawasan internal aparat penegak hukum. Jika hukum bisa dibengkokkan dari dalam, maka hilanglah keadilan yang menjadi harapan rakyat.

BEM Nusantara Kaltara menolak segala bentuk penyimpangan hukum oleh aparat. Kami berdiri bersama kebenaran.

Fauzi
Koordinator Daerah BEM Nusantara Kalimantan Utara

Berita Lainnya

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC), kembali digelar...

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN – Wacana pemekaran wilayah Kecamatan Sebatik menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dinilai masih terlalu dini. Anggota DPRD Nunukan,...

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Grand Tarakan Mall (GTM) menunjukkan geliat kebangkitan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Setelah sempat dijuluki sebagai salah...

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN - Entah kalimat apa yang pantas diberikan kepada seorang ayah berinisial K (49), yang tega memperkosa anak kandungnya...

PWI Tarakan Sukses Gelar OKK Perdana, Diikuti 14 Jurnalis Lokal

PWI Tarakan Sukses Gelar OKK Perdana, Diikuti 14 Jurnalis Lokal

by Admin
07/07/2025
0

SB, TARAKAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan sukses melaksanakan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) perdana yang berlangsung...

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

by Admin
07/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Setelah menunggu lebih dari 10 hari dan menjalani perawatan intensif di RSUD Nunukan, Syahrir (53), seorang Pekerja...

Next Post
Bawa 2 kg Narkoba dari Tawau, Nelayan Asal Malaysia Dibekuk Polisi

Bawa 2 kg Narkoba dari Tawau, Nelayan Asal Malaysia Dibekuk Polisi

Soal Ricuh di Tengah Kunjungan DPRD, Ini Kata Polres Tarakan…

Soal Ricuh di Tengah Kunjungan DPRD, Ini Kata Polres Tarakan...

Kunjungan Kerja DPRD Tarakan Berujung Ricuh, Ketua Komisi I : Sudah kondusif Kembali

Kunjungan Kerja DPRD Tarakan Berujung Ricuh, Ketua Komisi I : Sudah kondusif Kembali

Discussion about this post

Terlaris

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

07/08/2025
Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

07/08/2025
Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

07/08/2025
Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

07/08/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com