SB, TARAKAN – Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam memerangi peredaran narkotika terus digencarkan. Salah satu upayanya adalah menghentikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 256,35 gram yang diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Malinau.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, narkoba tersebut sudah dimusnahkan pada Selasa 25 Juni 2025 sekaligus menandai keberhasilan BNNP Kaltara dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di provinsi perbatasan ini. Dia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari operasi BNNP Kaltara sepanjang Mei hingga awal Juni 2025.
“Tiga kasus narkotika besar yang berhasil kami ungkap dalam waktu berdekatan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih aktif, namun terus kami kejar,” tegas Kombes Khoirun dalam keterangannya, Selasa (25/6/2025).
Khoirun mengungkapkan, kasus pertama terjadi di Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, pada 18 Mei 2025. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni MS alias S (28) dan I alias C (43), keduanya warga setempat. Dari tangan pelaku, disita 195,83 gram sabu dalam empat bungkus plastik bening.
Lebih lanjut dijelaskan Khoirun, barang bukti telah diperiksa di Laboratorium BNN Samarinda dan dinyatakan mengandung metamfitamin, zat aktif dalam narkotika jenis sabu. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus kedua terjadi di Kota Tarakan, tepatnya di depan Rumah Makan M, Jalan Yos Sudarso, Selumit Pantai. Pada 29 Mei 2025, petugas meringkus MHS alias H (35) dan MJS alias J (34) saat hendak melakukan transaksi narkoba,” ungkap Khoirun.
Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa 47,92 gram sabu, yang telah diperiksa di Laboratorium BNN Badoka Makassar dan terbukti mengandung metamfitamin. Setelah disisihkan untuk keperluan pembuktian, sebanyak 47,82 gram dimusnahkan. Keduanya juga dijerat dengan pasal yang sama seperti kasus pertama.
Khoirun menambahkan, adapun kasus terakhir terjadi di Gang Budaya Taka, Malinau Kota, pada malam hari 3 Juni 2025. Dalam operasi ini, petugas menangkap tiga tersangka, yakni H (26), H alias M (42), dan W alias K (24). Barang bukti dari ketiganya telah mendapatkan ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Malinau dan diperiksa di Lab BNN Makassar dengan hasil yang sama mengandung metamfitamin.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132, subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Narkotika,” lanjutnya.
Kombes Khoirun menyatakan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga peringatan keras terhadap pelaku kejahatan narkotika yang masih mencoba beroperasi di wilayah perbatasan. “Kami akan terus melakukan penindakan dan tak segan untuk membongkar jaringan-jaringan ini hingga ke akar. BNNP Kaltara tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan disaksikan oleh perwakilan dari kejaksaan, tinggi laboratorium forensik, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum. (rz)
Discussion about this post