SB, TARAKAN — Kasus dugaan ilegal fishing yang menjerat nelayan bernama Muhammad Sabiri hampir sampai di puncaknya. Senin, 16 Juni 2025 ditetapkan hakim sebagai hari yang ditunggu-tunggu oleh Sabiri yang menggugat Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam wadah hukum bernama praperadilan.
Ya, hari itu dijadwalkan sidang putusan yang akan menentukan jalan baru bagi Sabiri. Apakah dia yang bersalah, ataukah justru aparat Stasiun PSDKP yang sebenarnya gegabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Seperti yang terpantau dalam sidang pengambilan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (13/6/2025) lalu. Di depan hakim, Kuasa Hukum Sabiri, Sinar Mappanganro menuding penyidik Stasiun PSDKP Tarakan telah melanggar prosedur hukum dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Pengacara muda ini juga menyebut, proses penetapan tersangka oleh penyidik Stasiun PSDKP dinilai cacat hukum, lantaran tidak disertai dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Kami tetap berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh termohon jelas-jelas melanggar kaidah hukum. Penetapan tersangka tidak sah karena hanya berdasarkan satu bukti surat kapal yang keabsahannya sendiri masih dipertanyakan,” ujar Sinar.
Bahkan, ungkap Sinar, surat kapal yang disampaikan oleh Stasiun PSDKP Tarakan di depan hakim, bukan milik Sabiri. “Bukti surat kapal itu pun menurut klien kami bukan miliknya. Dan berdasarkan informasi yang kami miliki, surat itu bukan dikeluarkan atas nama Muhammad Sabiri. Bahkan kapal tersebut tidak dapat menunjukkan status kewarganegaraan orang yang berada di dalamnya,” jelas Sinar.
Tak hanya itu, pihak pemohon juga mempertanyakan keabsahan identitas yang diajukan penyidik. Identitas tersebut, menurut Sinar, tidak sesuai dengan dokumen resmi kewarganegaraan Malaysia, melainkan hanya berupa surat izin tinggal sementara yang tidak dapat dijadikan dasar penetapan kewarganegaraan.
“Identitas yang diperlihatkan hanya berupa ‘resit ehwal sementara’, bukan MyCard atau dokumen resmi kewarganegaraan Malaysia. Itu bukan bukti sah status sebagai warga negara asing,” tegasnya.
Mereka pun menilai bahwa semua unsur hukum dalam penetapan tersangka tidak terpenuhi. Mereka berharap hakim praperadilan mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
“Kami optimis dan berharap permohonan ini dikabulkan. Dari awal sudah terlihat proses hukum yang dilakukan termohon tidak sesuai aturan,” ucap Sinar penuh harap.
Sesuai jadwal, sidang praperadilan Sabiri akan dilanjutkan pada Senin (16/6/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan hakim. Apakah putusan hakim akan berpihak kepada Sabiri atau justru sebaliknya? Menarik dinantikan. (rz)
Discussion about this post