SB, NUNUKAN – Seorang petani berinisial A (42) asal Sekaduyan Taka, Nunukan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melapor kasus pencurian pasir. Peristiwa ini terjadi di Kantor Polsek Nunukan pada Sabtu malam (1/11/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK, melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa A datang ke Polsek Nunukan dengan maksud melaporkan pencurian pasir miliknya di Desa Sekaduyan Taka.
“Saat anggota kami sedang melaksanakan piket, terlapor datang dalam kondisi seperti mabuk mengendarai sepeda motor Honda Scoopy,” ujar Ipda Sunarwan. “Ia bermaksud membuat pengaduan terkait permasalahan pasir miliknya yang sering dicuri,” lanjutanya.
Namun, kejadian tak terduga terjadi saat A hendak diinterogasi. “Terlapor menarik tangan kanannya dari kantong jaket, dan saat itulah saksi melihat satu bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu terjatuh ke atas meja,” lanjut Ipda Sunarwan.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram. A pun mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna hijau, 1 (satu) unit HP VIVO Y19S warna Biru Navy, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY, No. Polisi : KU-2862-NB, warna Abu Abu, 1 (satu) buah bungkusan plastik ukuran kecil warna transparan tanpa isi, 1 (satu) lembar potongan kertas aluminium foil, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas aluminium.
Saat ini, A beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Nunukan tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga diri dari penyalahgunaan zat terlarang. (dln)













Discussion about this post