SB, NUNUKAN – Seorang waria berinisial MT (49) terpaksa harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur belum lama ini. Dalam laporan tersebut, pria yang kesehariannya bekerja sebagai perias pengantin itu mencabuli korban berinisial SJ (12) di rumahnya di Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur sekira pukul 20.30 Wita, Minggu 22 Juni 2025 lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Humas Ipda Sunarwan mengungkapkan, peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut bermula saat orang tua korban yang sedang berada di rumahnya sekira pukul 22.00 Wita mendapatkan laporan anaknya dicabuli pelaku. Kabar itu langsung membuat orang tua korban kaget sekaligus berang dan langsung menuju lokasi kejadian.
“Mendengar hal itu, lalu pelapor menanyakan langsung kepada korban dan korban menceritakan kejadian tersebut,” ungkap Sunarwan.
Kepada orang tuanya korban pun mengaku, kejadian memilukan tersebut bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya. Rumah korban dan pelaku yang kebetulan berada dalam 1 RT, tentu saja tak berjauhan, membuat pelaku mudah mendekati korban. Melihat hal ini, timbul niat pelaku memanggil korban untuk membantu pelaku mengangkat piring di rumahnya.
“Setelah korban mendatangi terlapor di dalam kamarnya, bukannya disuruh mengangkat piring, malah korban langsung ditarik tangannya,” ungkat Sunarwan.
Nah, di dalam kamar itulah korban disuruh membuka celananya. Namun, kata Sunarwan, korban menolaknya. Tak habis akal, pelaku kemudian mengancam korban akan dipukul jika tidak membuka celananya. Karena takut, korban pun pasrah dan membuka celananya.
“Dan setelah terbuka celananya, lalu terlapor memegang-megang kemaluan korban,” beber Sunarwan seperti yang dilaporkan orang tua korban.
Pria penyuka sesama jenis itu kemudian mengoral kemaluan korban lalu mengajaknya ke kamar mandi. Dalam kondisi ini, korban kembali menolak ajakan pelaku hingga akhirnya ancaman pelaku kembali membuat korban ketakutan. Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya langsung naik pitam dan segera melaporkan aksi bejat pelaku.
“Mendengar pengakuan korban tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk ditindak lanjuti,” kata Sunarwan.
Polisi yang mendapati laporan ini langsung bergerak mengamankan pelaku yang diidentifikasi tinggal di RT yang sama dengan korban, berinisial MT. Tengah malam itu juga, sekira pukul 02.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di sebuah salon di Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur.
“Di saat itu juga pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara melakukan kekerasan terlebih dahulu, memaksa korban untuk membuka celana,” katanya.
Terkait modus awal, kata Sunarwan, pelaku mengaku mengajak korban berbicara beberapa hal. Kemudian pelaku melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban dengan cara mengelus-elus paha korban sambil memaksa korban untuk membuka celana.
“(Peristiwa ini terjadi) Atas adanya ancaman kekerasan korban dengan pasrahnya melakukan perintah dari pelaku,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepasang pakaian korban dan sepasang pakaian pelaku. Akibat perbuatannya, pelakukan terancam berhadapan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU ini, MT terancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (dln)
Discussion about this post