SB, NUNUKAN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i, tengah berupaya keras agar pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilaksanakan pada pekan kedua November 2025.
“Kita usahakan sebelum tanggal 15 November 2025. Antara tanggal 11, 12, 13 dan 14. Kenapa harus begitu, karena kalau lewat tanggal 15, menurut aturan, mereka tidak bisa bergaji di November 2025,” ujarnya saat ditemui, Selasa (4/11/2025).
Sura’i mengakui, pelantikan PPPK Nunukan terkesan lamban karena adanya sejumlah perbaikan data yang harus dilakukan. Beberapa peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan kurang lengkap dan belum masuk ke database BKN akibat kelelahan dan kurang konsentrasi. Selain itu, ada juga perbaikan nomor NIK KTP yang kurang angka, bahkan ada yang tidak terkirim karena kendala sinyal internet.
“Jadi kita selesaikan dulu semuanya, sehingga bisa dilantik bersamaan. Itu yang membuat kita sedikit lamban ketimbang wilayah lain,” jelasnya.
Baru-baru ini, PPPK Nunukan sempat diresahkan dengan kebijakan optimalisasi, di mana lebih dari 20 Nakes RSUD Nunukan dikirim ke pedalaman untuk mengisi kekosongan Nakes di fasilitas kesehatan di pelosok. Hal ini menuai protes dari PPPK Kesehatan yang baru, karena merasa tempat penugasan mereka telah terisi. Sementara di sisi lain, pelayanan di RSUD kurang maksimal karena banyak Nakes yang dipindahkan.
“BKPSDM sudah berkirim surat ke BKN, menjelaskan situasi tersebut. Alhamdulillah mereka dikembalikan. Formasi yang tadinya sempat diributkan tetap ada, dan menjadi kesempatan bagi putra putri daerah mengabdi di daerahnya,” kata Surai.
Ia juga mengingatkan bahwa para PPPK akan mulai bekerja dan menerima gaji setelah mendapat SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas). SPMT juga akan menjadi dasar untuk pemberian gaji. Sedangkan TMT (Tanggal Mulai Tugas) adalah bukti pengesahan statusnya sebagai PPPK.
“Jadi jangan sampai salah paham. TMT itu surat tanda pengesahan statusnya sebagai PPPK, untuk dasar pembayaran gaji adalah SPMT. Jangan sampai salah dan mengeklaim rapel gaji nantinya,” katanya mengingatkan.
Sura’i juga menegaskan bahwa Pemkab Nunukan memastikan tidak akan merumahkan PPPK paruh waktu di tahun 2026. Pada prinsipnya, hanya ada dua pilihan bagi PPPK paruh waktu pasca 31 Desember 2025: diangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau dirumahkan.
“Pemkab Nunukan sempat berhitung jika mengangkat mereka menjadi PPPK. Alokasi belanja pegawai akan tembus di angka 44 persen,” kata Surai. Jumlah tersebut tentu melanggar ketentuan batas belanja pegawai 30 persen.
“Saat ini, angka belanja pegawai Kabupaten Nunukan di angka 29,47 persen. Jangan yang sudah bagus, kita tabrak untuk hal salah,” katanya lagi.
Bagi sekitar 2.600 para PPPK paruh waktu, lanjutnya, Bupati Nunukan, Irwan Sabri, sudah menginstruksikan untuk tetap mempertahankan mereka dengan mempertimbangkan kemanusiaan. Banyak dari PPPK paruh waktu yang sudah mengabdi puluhan tahun, sehingga Pemkab tak bisa mengabaikan jasa mereka begitu saja.
“Solusinya, mereka dipertahankan dengan menggunakan gaji awal di OPD masing-masing. Jadi penggajian mereka menggunakan alokasi belanja barang dan jasa, yang tidak mempengaruhi belanja pegawai,” urainya.
SK bagi PPPK paruh waktu juga akan dikirimkan BKN ke masing-masing akun mereka, setelah pelantikan PPPK penuh waktu dilakukan.
“Dan fisik SK mereka ada di BKPSDM Nunukan, suatu saat akan kita berikan. Yang jelas, Pemkab Nunukan berusaha bagaimana mempertahankan mereka,” kata Surai. (dln)













Discussion about this post