SB, NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial H (27), warga Jalan Kampung Rambutan, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 22.19 WITA.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan Angkasa RT. 10, Kelurahan Nunukan Timur, terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis dalam bentuk liquid.
Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Angkasa. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nunukan bergerak cepat dan berhasil mengamankan H di lokasi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada media ini.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, 2 buah botol plastik ukuran berbeda yang diduga berisi narkotika jenis ganja sintetis dengan berat bruto ± 24,69 gram / 24,69 ml, 1 buah kotak LIQUID merk SEVEN SYNDICATE berwarna Hijau, 1 buah botol Plastik LIQUID merk CELANDS, 1 buah botol Plastik LIQUID merk LYCHEE HANNA, 1 buah Suntikan, 1 Unit handphone hitam.
Saat ini, tersangka H beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terlibat,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Nunukan, yang berharap agar pihak kepolisian terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah mereka. (dln)











Discussion about this post