SB, TARAKAN – Kasus sengketa lahan antara Santung dan Yesar Tinus di RT 12, Kelurahan Karang Harapan. Tarakan Barat, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya DPRD Kota Tarakan turun meninjau lokasi pada Selasa (4/1) kemarin, dan akan terus mengawal sengketa lahan tersebut sampai tuntas, pihak Kepolisian pun menyatakan hal serupa.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, mengungkapkan pihaknya menemukan kejanggalan pada salah satu institusi yang terkait dengan penerbitan sertifikat tanah tersebut.
“Kami akan periksa seluruhnya, mulai dari saksi batas, RT maupun Lurah,” tegas AKP Randhya.
Sengketa ini bermula ketika Santung mempertanyakan sertifikat tanah yang muncul di atas peta bidangnya. Polisi akan mendalami dugaan kesalahan dalam penerbitan sertifikat tersebut, termasuk memeriksa keaslian warkah dan kemungkinan adanya pemalsuan.
“Sertifikat itu akan kami dalami dulu, apakah benar ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat, apakah Warkah ada dugaan pemalsuan,” ucapnya,
Selain itu, polisi juga akan menyelidiki kemunculan peta bidang di atas peta bidang lainnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Adanya munculnya peta bidang diatas peta bidang dengan program PTSL, hal itu akan kami dalami dulu,” terang Randhya.
Saat ini, polisi baru sebatas mendampingi dan melakukan pengecekan lokasi. Mereka juga telah meminta keterangan secara lisan dari mantan ketua RT 12 dan RT 16.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak Kepolisian. Mereka berjanji akan mengusut tuntas dan mengungkap kebenaran di balik sengketa lahan ini.
“Kami akan dalami,” tukasnya. (OC/SB)
Discussion about this post