SB, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, mengungkapkan, kasus peredaran sabu tersebut terjadi di lokasi yang kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli sabu.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar sabu, masing-masing berinisial YS (33) dan S (53).
“Polres Tarakan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa Jalan P. Antasari RT 19, Kelurahan Pamusian Kecamatan. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu,” katanya, Senin (24/3/2025).
Lantas, Yudhit menjelaskan, sekira pukul 01.30 WITA, anggota Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut di sebuah kosan.
“Selanjutnya pada pukul 02.00 wita tim opsnal langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan seorang laki laki yang setelah ditanyakan mengaku bernama YS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudhit mengungkapakan, tim opsnal melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh ketua RT 19 dan berhasil menemukan 4 (empat) bungkus plastik bening diduga berisi sabu di simpan dibawah karpet yang berada dalam kamar kost YS.
“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap YS, tentang darimana asal 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu di dapatkan dan diakui oleh YS bahwa narkotika tersebut di dapatkan dari S. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk melakukan pencairan terhadap S,” ucapnya.
Lebih lanjut lagi, Yudhit menjelaskan, pada hari yang sama, sekira pukul 04.00 WITA, tim opsnal berhasil mengamankan S di rumahnya di Jalan Flamboyan RT 28, Kelurahan Karang anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh ketua RT 28 dan berhasil menemukan beberapa barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidananarkotika yang terjadi,” jelasnya.
YS dan S beserta barang bukti kemudian di amankan ke Mako Polres Tarakan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(RZ)
Discussion about this post