SB, TARAKAN – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum TNI Angkatan Laut (AL) terhadap warga sipil kembali mencuat. Kali ini, korbannya adalah dua warga yang mengalami luka-luka setelah diduga menjadi sasaran penembakan di perairan Tanah Kuning, Kalimantan Utara.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 28 November 2024 tersebut telah dilaporkan oleh Sinar Mappanganro, selaku Tim Kuasa Hukum korban, kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Namun, hingga kini proses penanganan kasus ini dinilai berjalan lambat.
“Hingga laporan ketiga, pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) belum melakukan tindakan atas laporan klien (ID dan AD),” kata Sinar, pada Senin (16/12/2024).
Padahal, menurut Sinar, kliennya saat ini telah masuk pada masa konfrontasi, akan tetapi Pomal belum menjalankan sebagaimana hukum acara yang berlaku. Dia menduga adanya upaya perlindungan terhadap oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus ini.
“Lambatnya proses hukum yang berjalan tentu sangat merugikan klien kami. Tidak adanya tindakan tegas dari Pomal membuat kami curiga bahwa ada upaya untuk melindungi oknum yang bersalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sinar mengungkapkan kronologis kejadian. Diduga, Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Wahyu Hidayat secara langsung memimpin pengejaran terhadap speedboat yang ditumpangi korban di daerah perairan Tanah Kuning.
Korban yang saat itu baru pulang dari mencoblos, dicegat dan ditembak sebanyak 10 kali tanpa alasan yang jelas.
“Komandan Satrol beserta anggotanya diduga masuk dalam katagori tindak pidana penculikan karena menangkap tanpa alasan, kemudian menggiring klienya ke kantor satrol dan dilakukan pemeriksaan 1×24 jam. Ditangkap pada tanggal 28 dan dilepaskan pada tanggal 29 nopember,” ungkapnya.
“Saat itu klien kami baru pulang dari mencoblos di tanah kuning, tanpa alasan yang jelas, pihak satrol mencegat dan menembak sebanyak 10 kali yang disertai bukti proyektil. Pihaknya menemukan dua proktil yang ditemukan, satu di badan speedboat dan satu dimesin. Kini proyektil tersebut telah diamankan oleh pihak Pomal,” lanjutnya.
Sejauh ini, menurut Sinar, laporan tersebut sedang berjalan dan pihaknya menginginkan proses hukum yang jelas dan transparan.
“Kami ingin melihat keseriusan pihak Pomal dalam mengungkap tindak pidana kekerasan yang dilakukan TNI AL terhadap masyarakat sipil sehingga bagi para pekerja speed tidak takut melaksanakan aktifitas, dalam arti tidak takut di ganggu,” terangnya.
Sedangkan, terkait motif dugaan tindak kekerasan dan penembakan yang dilakukan oknum TNI AL masih belum jelas.
“Berdasarkan fakta tidak ditemukan barang yang dicurigai oeh satrol di dalam Speedboat,” tegas Sinar.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari pihak Pomal atas permasalan tersebut, meski beberapa kali sempat dilakukan konfirmasi.(**)
Discussion about this post