SB, TARAKAN – Rasa penasaran masyarakat terkait peran TNI yang bakal disiagakan di sekitar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tingkat provinsi dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di tingkat kabupaten/kota terjawab sudah. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI bernomor TR/422/2025 yang isinya memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel serta perlengkapan TNI untuk mendukung pengamanan di lingkungan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Kebijakan Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) melalui surat selanjutnya, yakni ST berderajat kilat nomor ST/1192/2025. Dalam surat tersebut, Kasad memerintahkan satuan-satuan tempur dan bantuan tempur untuk menyiapkan personel guna mendukung pengamanan di wilayah hukum Kejaksaan.
Sesuai perintah, masing-masing Kejati akan mendapatkan 30 personel, sementara setiap Kejari akan diperkuat 10 personel TNI. Namun, pelaksanaan teknis di tingkat daerah, seperti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
“Memang beberapa waktu yang lalu itu, ada dilaksanakan vicon (video conference) antara Kejaksaan Agung dan Asops (Asisten Operasi) Panglima TNI, terkait perbantuan pengamanan pada tugas-tugas kejaksaan,” ungkap Kepala Seksi Intel Kejari Tarakan, Mohammad Rahman saat dikonfirmasi pada Senin (13/5/2025).
Rahman menegaskan, MoU terkait perbantuan TNI ini memang sudah ditandatangani antara Kejaksaan Agung dan Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI, namun implementasi di tingkat Kejari masih menunggu kejelasan teknis dari pimpinan pusat.
“Nah, selanjutnya untuk Kejari Tarakan sendiri itu, kita belum ada petunjuk resmi dari Jaksa Agung. Sehingga, kami masih menunggu petunjuk untuk teknis lapangannya seperti apa,” ujarnya.
Menurut Rahman, sejauh ini belum ada pengerahan personel TNI di Tarakan karena belum ada arahan pelaksanaan atau penyesuaian MoU di tingkat daerah. “Karena sekarang belum ada petunjuk teknisnya, saya belum bisa jawab apa-apa. Nanti malah melampaui apa yang jadi petunjuk dari Jaksa Agung sendiri,” tambahnya.
Saat ditanya apakah MoU yang telah berlaku di tingkat Kejaksaan Agung akan otomatis berlaku juga untuk kejaksaan di daerah, Rahman menjawab pihaknya belum mengetahui secara pasti.
“Apakah di tingkatan Kejari harus buat MoU sendiri, atau berlaku secara otomatis, kita masih tunggu petunjuk. Belum tahu ini, nanti MoU-nya ini sama TNI AD, AL, atau AU juga belum jelas,” tuturnya.
Rahman menyampaikan bahwa koordinasi masih terus dilakukan, namun Kejari Tarakan tidak bisa melangkah lebih jauh sebelum menerima instruksi resmi. “Kejari Tarakan masih nunggu intruksi” singkat Rahman.
Seperti diketahui, belakangan ini ramai dibahas soal maksud prajurit TNI disiapkan untuk menjaga Kejati dan Kejari. Sejumlah politisi di DPR RI pun banyak mendukung rencana ini. Namun, tak sedikit pula mempertanyakan urgensi TNI menjaga Kejati dan Kejari. (rz)
Discussion about this post