Penulis: Abdul Rahman, Gubernur DPW Provinsi Kaltara LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)
Sehubungan atas pernyataan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara tentang laporan masyarakat yang menganggap penyusunan abodemen itu sebagai kenaikan tarif, secara tegas dan lantang saya menyatakan bersedia untuk menjadi saksi atas pengaduan tersebut, bilamana Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara berani membongkar dugaan kebijakan Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan yang selama ini telah menyimpang dari prinsip-prinsip tata Kelola perusahaan yang baik.
Jika benar terdapat biaya pergantian meteran senilai Rp. 2.500.000 yang dibebankan kepada pelanggan, maka saya meminta kepada Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan untuk membuka laporan keuangan atas jumlah biaya abodemen yang selama ini dikumpulkan dari +49.000 pelanggan yang aktif.
Selanjutnya saya juga meminta untuk membuka laporan keuangan atas penggunaan biaya abodemen tersebut. Saya sebagai masyarakat Kota Tarakan yang juga selaku pelanggan tidak pernah membaca laporan tahunan maupun laporan keuangan yang dipublikasikan tentang penggunaan biaya abodemen yang terkumpul selama ini dari masyarakat, atau jangan-jangan sejumlah biaya abodemen yang dikumpulkan selama ini tidak diperuntukkan untuk biaya pergantian meteran, akan tetapi diperuntukkan sebagai keuntungan atau deviden yang disetor ke Pemerintah Kota Tarakan?
Kemudian berdasarkan prinsip transparansi tata kelola perusahaan yang baik, sebelum Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan mengambil keputusan untuk menaikkan biaya abodemen yang menyebabkan kenaikan tarif pembayaran kepada pelanggan, maka sepatutnya kebijakan tersebut telah disajikan dalam rencana bisnis untuk disetujui Dewan Pengawas, yang kemudian disampaikan kepada Walikota Tarakan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dari PDAM Tirta Alam Kota Tarakan.
Atas prinsip itu saya juga meminta kepada Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan untuk menjelaskan tentang rencana bisnis tersebut apakah sudah mendapat persetujuan dari Walikota Tarakan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM)?
Karena seingat saya janji kampanye Walikota Tarakan terpilih salah satunya adalah gratis pemasangan sambungan air PDAM kepada masyarakat, sehingga bilamana benar rencana bisnis Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan untuk menaikkan biaya abodemen telah disetujui oleh Walikota selaku KPM, maka kami masyarakat Kota Tarakan bisa menilai apakah kinerja Walikota terpilih masih sesuai dengan janji kampanyenya atau tidak, atau jangan-jangan program pemasangan gratis tersebut adalah sebuah jebakan kepada masyarakat Kota Tarakan untuk meningkatkan PAD dari hasil kenaikan abodemen yang disetor PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, sehingga terkesan baik diawal tetapi menjadi beban masyarakat untuk membayar setiap bulan?
Atas keresahan dan kesulitan masyarakat saat ini, ditambah lagi dengan penderitaan masyarakat yang diakibatkan oleh kebijakan Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, maka diimbau Kepada Ketua DPRD Kota Tarakan dan Walikota Tarakan untuk meninjau ulang dan membatalkan kenaikan abodemen yang dilakukan oleh Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan.
Apakah kebijakan tersebut untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk menyenangkan Walikota selaku KPM atas keuntungan atau deviden yang selama ini dibanggakan? Walaupun sampai dengan saat ini masyarakat atau pelanggan PDAM tidak percaya untuk mengkonsumsi air tersebut dan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli sumber air minum alternatif.
Ke depan, PDAM Tirta Alam Kota Tarakan perlu membangun pola komunikasi yang lebih partisipatif. Sebelum menetapkan perubahan tarif, penting untuk membuka forum dengar pendapat dengan pelanggan, akademisi, maupun DPRD sebagai representasi rakyat. Transparansi komponen biaya, beban operasional, dan rencana investasi harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban moral sekaligus sosial perusahaan daerah.
Pada akhirnya, air adalah kebutuhan dasar, bukan komoditas biasa. Kebijakan tarif, termasuk abodemen, mesti dilandasi prinsip keadilan, keterjangkauan, dan akuntabilitas. Jangan sampai istilah teknis dipakai untuk mengaburkan fakta. Naiknya abodemen tetaplah kenaikan tarif, dan publik berhak mengetahuinya dengan jelas.
Discussion about this post