TARAKAN – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus digencarkan UPT Kantor Bersama Samsat Tarakan melalui kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB), Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Mall Pelayanan Publik Kota Tarakan ini berhasil menjaring ribuan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala UPT Samsat Tarakan, Syaiful Adrie, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut petugas mencatat sebanyak 1.307 unit kendaraan roda dua (R2) dan 289 unit kendaraan roda empat (R4).
“Dari jumlah itu, terdapat kendaraan yang telah jatuh tempo pajak dengan potensi penerimaan mencapai Rp147,9 juta untuk roda empat dan Rp47 juta untuk roda dua,” ujarnya.
Meski demikian, kesadaran membayar pajak di lokasi masih terbatas. Tercatat hanya 41 unit kendaraan roda dua yang langsung melakukan pembayaran dengan total sekitar Rp11,3 juta, sementara kendaraan roda empat belum ada yang membayar di tempat.
Selain razia rutin, Samsat Tarakan juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pendataan ulang kendaraan pada 2026, termasuk kendaraan alat berat dan aset milik pemerintah daerah.
Pendataan akan diperluas ke sejumlah wilayah di Kalimantan Utara seperti Nunukan, Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan.
“Wilayah yang cukup dominan potensinya sementara ini ada di Bulungan dan Malinau. Kami akan jemput bola untuk memastikan data kendaraan, termasuk alat berat,” jelas Syaiful.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan kendaraan operasional milik perusahaan dengan pelat nomor luar daerah. Namun, penanganannya dilakukan secara persuasif dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.
“Kami hanya memberikan imbauan, karena kewenangan penindakan ada di kepolisian. Apalagi ini menyangkut lintas wilayah dalam kerangka NKRI,” tegasnya.
Syaiful menambahkan, razia P2KB merupakan agenda rutin bulanan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar taat pajak.
Terkait program pemutihan pajak, ia menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah.
Sebagai alternatif, tahun ini Samsat bersama Jasa Raharja menghadirkan program Gebyar Pajak 2026 dengan berbagai hadiah menarik, seperti emas dan sepeda listrik.
“Pengundian akan dilakukan pada 30 Juni 2026. Setiap pembayaran pajak yang tidak menunggak akan mendapat poin undian. Ini bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat,” pungkasnya.(*)













Discussion about this post