TARAKAN – Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika seberat 796,61 gram di Aula Paten, Selasa (14/4/2026). Pemusnahan dilakukan di hadapan empat tersangka dari tiga laporan perkara (LP) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Ditpolairud Polda Kaltara, Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tarakan, serta pihak Dinas Kesehatan.
Kapolres Tarakan, Erwin S. Manik, mengungkapkan total barang bukti dari tiga LP mencapai 802,43 gram. Namun, sebagian disisihkan untuk kebutuhan persidangan dan uji laboratorium.
“Total yang dimusnahkan hari ini 796,61 gram, sementara sisanya digunakan sebagai barang bukti di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” jelasnya.
Adapun tiga laporan perkara yang ditangani melibatkan empat tersangka, yakni JI, AL, serta MU dan RI.
• LP pertama (13 Februari 2026), tersangka JI, dengan barang bukti 7,01 gram.
• LP kedua (13 Maret 2026), tersangka AL, dengan barang bukti 784,15 gram.
• LP ketiga (4 Maret 2026), tersangka MU dan RI, dengan barang bukti 3,45 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Hendra Tri Susilo, menambahkan bahwa masing-masing perkara telah disisihkan sebagian kecil barang bukti untuk keperluan persidangan.
“Untuk LP pertama disisihkan 0,5 gram, LP kedua 1,5 gram, dan LP ketiga 3,81 gram,” ujarnya.
Proses Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika menggunakan cairan pembersih sebelum dibuang ke dalam kloset. Seluruh proses disaksikan langsung oleh para tersangka dan pihak terkait.
Untuk kasus pertama, pengungkapan bermula dari informasi BAIS TNI yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Tarakan.
“Tersangka diamankan di Jalan Gajah Mada saat menunggu transaksi dengan pembeli. Perannya sebagai perantara,” jelas Hendra.
Saat ini, ketiga kasus masih dalam tahap penyidikan (Tahap 1) dan belum dinyatakan lengkap (P21). Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga ke persidangan.(*)













Discussion about this post