SB, TARAKAN – Seorang anggota kepolisian di Polda Kaltara berinisial AA berpangkat Brigadir Dua (Bripda) tiba-tiba menjadi bahan omongan intim beberapa hari belakangan ini. Tak banyak yang tahu, namun ceritanya cukup menarik bila diulas lantaran sempat diperiksa terkait dugaan percobaan pembobolan ruang tempat barang bukti narkoba 12 kilogram (Kg) disimpan. Apakah Bripda AA yang melakukan upaya terlarang tersebut?
Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, cerita itu bermula sekira pukul 05.00 Wita, 27 Mei 2025 lalu, saat Bripda AA menemui pemilik narkoba 12 Kg berinisial RS. Bripda AA kemudian mengajak RS dibantu tahanan lain berinisial KSK (bukan nama aslinya) mengecek barang bukti yang sudah diamankan polisi. Saat dicek, rupanya narkoba itu sudah bukan lagi bahan aslinya, melainkan sudah berganti dengan serbuk lain yang diduga adalah tawas dan gula batu.
Dicek lagi, RS kembali menegaskan kepada Bripda AA bahwa narkoba yang membuatnya mendekam di penjara itu bukan lagi narkoba yang sebenarnya, tapi sudah diganti dengan serbuk lain. Namun, yang membuat informan media ini heran adalah saat dilakukan pengecekan oleh Dir Narkoba Polda Kaltara melalui alat penguji, narkoba abal-abal itu justru disebut asli.
“Ada kecurigaan permainan, dik. Karena, kalau teskit (alat penguji) itu, bisa aja diakali. Apalagi yang periksa internal sendiri,” ungkap informan media ini.
Disebutkan lagi, saat barang bukti dites manual dengan cara dibakar di blok Rajawali, RS yakin barang bukti miliknya bukan lagi narkoba. “Ini bukan masalah pembobolannya, tapi masalah BB-nya (Barang Bukti), karena dari Ditnarkoba dititip ke Dit Tahti, itu tanpa pengecekan kembali. Saya yakin Dik ada penukaran BB di Ditnarkoba,” kata informan media ini lagi.
Lanjut informan yang biasa disapa Rambo oleh media ini, otak dari upaya pembobolan ini diduga Brigadir Kepala (Bripka) BS. Pria ini kabarnya pernah bertugas di Krayan dan diketahui lihai memainkan perannya. “Kasihan Bripa AA, Dik. Jadi tumbal. Kalau bisa di-up untuk BB asli atau bukan, itu yang paling penting. Kalau sesama polisi yang cek, pasti bilang asli ini, Dik. Yang punya sendiri tersangka atas nama RS yang cek (sebut narkoba 12 Kg sudah ditukar tawas dan gula batu). Sampai ada beberapa tahanan yang cek, yakin mereka tawas sama gula batu, sebagian bercampur, adalah mungkin sabu-sabu sedikit, tidak murni sabu-sabu semua,” katanya.
Lanjut Rambo, yang menyebabkan Bripda AA diangkut ke tahanan kabarnya disebabkan adanya alat press dan tawas seberat 4 Kg di toilet tahanan anak. “Karena lupa diambil kembali tawas sama alat pres itu Dik. Sekarang (AA) proses sidik, Dik, pidana umum kayaknya. Pasal dikenakan 408, Dik,” katanya seraya menyebut Bripka BS kabarnya ditahan di sel provos, sementara Bripda AA diamankan di ruang Tahti.
Soal informasi ini, dua kali suryaborneo.com berusaha meminta konfirmasi ke Polda Kaltara melalui Humas Polda Kaltara. Namun sayang, hingga saat ini Polda Kaltara belum memberikan jawaban. Bahkan, konfirmasi terakhir media ini belum direspon oleh Humas Polda Kaltara.
Seperti diketahui, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 12 Kg ini didapatkan dari 2 pria yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltara pada 12 Mei 2025 lalu. Mereka adalah RS dan SD. Dia diamankan saat berboncengan mengendarai motor. Mereka kemudian dihentikan di lampu merah persimpangan Jalan Durian – Jalan Rambutan Tanjung Selor, Bulungan. Saat digeledah, polisi menemukan 12 bungkus kemasan teh China yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. (red)
Discussion about this post