Minggu, 9 November 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Nasional

RUU TNI Disahkan Melalui Rapat Paripurna DPR RI, Berikut Empat Poin Perubahan  

by Admin
03/20/2025
in Nasional
A A
RUU TNI Disahkan Melalui Rapat Paripurna DPR RI, Berikut Empat Poin Perubahan   

SB, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI, akhirnya disetujui melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Persetujuan atau disahkannya RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani ini, juga disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga

Peduli Sesama, Hasan Basri Serahkan Bantuan ke Warga Korban Kebakaran di Sebengkok AL

Mentan Pacu Kaltara Jadi Lumbung Pangan Perbatasan dan Gerbang Ekspor ke Malaysia.

KSBSI Siap Tantang Era Pekerjaan Baru, Gandeng DPR dan Pemerintah Perkuat Gerakan Buruh!

Dalam RUU TNI ini ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.(SB)

Berita Lainnya

Peduli Sesama, Hasan Basri Serahkan Bantuan ke Warga Korban Kebakaran di Sebengkok AL

Peduli Sesama, Hasan Basri Serahkan Bantuan ke Warga Korban Kebakaran di Sebengkok AL

by Admin
10/30/2025
0

TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Utara, H. Hasan Basri, M.H melalui staf nya menyalurkan bantuan...

Mentan Pacu Kaltara Jadi Lumbung Pangan Perbatasan dan Gerbang Ekspor ke Malaysia.

by Admin
09/29/2025
0

SB, TARAKAN - Kalimantan Utara (Kaltara) punya potensi besar. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman punya visi menjadikan Kaltara sebagai lumbung...

KSBSI Siap Tantang Era Pekerjaan Baru, Gandeng DPR dan Pemerintah Perkuat Gerakan Buruh!

KSBSI Siap Tantang Era Pekerjaan Baru, Gandeng DPR dan Pemerintah Perkuat Gerakan Buruh!

by Admin
08/15/2025
0

SB, JAKARTA – Ribuan buruh dari seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta untuk satu tujuan besar: memperkuat gerakan buruh menghadapi gelombang...

Penerbangan Internasional dari Tarakan Comeback, Imigrasi: Kami Sudah Siap 100 Persen!

Penerbangan Internasional dari Tarakan Comeback, Imigrasi: Kami Sudah Siap 100 Persen!

by Admin
08/15/2025
0

SB, TARAKAN – Penantian warga Kalimantan Utara untuk kembali menikmati penerbangan internasional dari Tarakan sebentar lagi terwujud. Kantor Imigrasi Kelas...

Viral! Bendera One Piece Disebut Gantikan Merah Putih? Kesbangpol Kaltara Angkat Bicara Tegas!

Viral! Bendera One Piece Disebut Gantikan Merah Putih? Kesbangpol Kaltara Angkat Bicara Tegas!

by Admin
08/05/2025
0

SB, TARAKAN – Di tengah semangat menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, publik dihebohkan dengan munculnya fenomena pengibaran bendera bertema...

Ketua PWI Nunukan Taslee

Akses Informasi Kecelakaan Laut Dipersulit, PWI Nunukan Kritik Sikap BPTD Kaltara

by Admin
07/29/2025
0

SB, NUNUKAN – Kecelakaan laut di perairan depan dermaga tradisional Aji Putri, Bambangan, Sebatik pada Senin (28/7/2025) menuai sorotan tajam...

Next Post
Operasi Ketupat Kayan 2025: Polres Tarakan Kerahkan 119 Personel untuk Pengamanan Mudik

Operasi Ketupat Kayan 2025: Polres Tarakan Kerahkan 119 Personel untuk Pengamanan Mudik

Program MBG di Tarakan Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya

Program MBG di Tarakan Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya

Pererat Silaturahmi, Surya Borneo Media Telekomunikasi Gelar Bukber dan Sahur, Gubernur Kaltara Beri Apresiasi

Pererat Silaturahmi, Surya Borneo Media Telekomunikasi Gelar Bukber dan Sahur, Gubernur Kaltara Beri Apresiasi

Discussion about this post

Terlaris

Pemuda Nunukan Diciduk Polisi, Liquid Ganja Sintetis Jadi Bukti

11/08/2025

Jembatan Darurat Dibangun, Akses Masyarakat dan Pelajar Sekolah Tapal Batas Kembali Pulih

11/08/2025
Inisiatif Alat Berat Buka Urat Nadi Ekonomi Petani, Distribusi Hasil Kebun Lebih Lancar

Inisiatif Alat Berat Buka Urat Nadi Ekonomi Petani, Distribusi Hasil Kebun Lebih Lancar

11/08/2025

94 WNI Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Overstay dan Langgar Izin Tinggal

11/07/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com