Selasa, 23 Desember 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Nasional

RUU TNI Disahkan Melalui Rapat Paripurna DPR RI, Berikut Empat Poin Perubahan  

by Admin
03/20/2025
in Nasional
A A
RUU TNI Disahkan Melalui Rapat Paripurna DPR RI, Berikut Empat Poin Perubahan   

SB, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI, akhirnya disetujui melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Persetujuan atau disahkannya RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani ini, juga disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga

PELNI Berangkatkan 15 Kontainer Barang Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera dengan KM Kelud

BPDAS Mahakam Berau dan Komisi IV DPR RI Gelar Aksi Penanaman Mangrove di Tarakan

Ditjen Hubud Pastikan 257 Bandar Udara Siap Selenggarakan Angkutan Nataru 2025/2026

Dalam RUU TNI ini ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.(SB)

Berita Lainnya

PELNI Berangkatkan 15 Kontainer Barang Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera dengan KM Kelud

PELNI Berangkatkan 15 Kontainer Barang Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera dengan KM Kelud

by Admin
12/13/2025
0

JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) melepas pengiriman barang bantuan yang dihimpun dari masyarakat melalui kantor...

BPDAS Mahakam Berau dan Komisi IV DPR RI Gelar Aksi Penanaman Mangrove di Tarakan

BPDAS Mahakam Berau dan Komisi IV DPR RI Gelar Aksi Penanaman Mangrove di Tarakan

by Admin
12/12/2025
0

TARAKAN– Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Mahakam Berau hari ini menyelenggarakan kegiatan Penanaman Mangrove secara Simbolis dan Bimbingan Teknis...

Ditjen Hubud Pastikan 257 Bandar Udara Siap Selenggarakan Angkutan Nataru 2025/2026

Ditjen Hubud Pastikan 257 Bandar Udara Siap Selenggarakan Angkutan Nataru 2025/2026

by Admin
12/12/2025
0

JAKARTA- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melaksanakan inspeksi kesiapan operasional bandar udara dalam rangka penyelenggaraan angkutan Natal...

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN – Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Robby Nahak Serang, menyuarakan keprihatinannya terkait kondisi pendidikan anak-anak Pekerja...

Peduli Sesama, Hasan Basri Serahkan Bantuan ke Warga Korban Kebakaran di Sebengkok AL

Peduli Sesama, Hasan Basri Serahkan Bantuan ke Warga Korban Kebakaran di Sebengkok AL

by Admin
10/30/2025
0

TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Utara, H. Hasan Basri, M.H melalui staf nya menyalurkan bantuan...

Mentan Pacu Kaltara Jadi Lumbung Pangan Perbatasan dan Gerbang Ekspor ke Malaysia.

by Admin
09/29/2025
0

SB, TARAKAN - Kalimantan Utara (Kaltara) punya potensi besar. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman punya visi menjadikan Kaltara sebagai lumbung...

Next Post
Operasi Ketupat Kayan 2025: Polres Tarakan Kerahkan 119 Personel untuk Pengamanan Mudik

Operasi Ketupat Kayan 2025: Polres Tarakan Kerahkan 119 Personel untuk Pengamanan Mudik

Program MBG di Tarakan Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya

Program MBG di Tarakan Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya

Pererat Silaturahmi, Surya Borneo Media Telekomunikasi Gelar Bukber dan Sahur, Gubernur Kaltara Beri Apresiasi

Pererat Silaturahmi, Surya Borneo Media Telekomunikasi Gelar Bukber dan Sahur, Gubernur Kaltara Beri Apresiasi

Discussion about this post

Terlaris

Kapolres Tarakan Gelar Silaturahmi Dengan Perwakilan Tokoh Agama, Pemerintah, Adat, dan TNI, Dalam Menjaga Keamanan Nataru

Kapolres Tarakan Gelar Silaturahmi Dengan Perwakilan Tokoh Agama, Pemerintah, Adat, dan TNI, Dalam Menjaga Keamanan Nataru

12/21/2025
Perwakilan Ormas di Tarakan Ajak Warga Untuk Tidak Terprovokasi dan Serahkan Semuanya ke Pihak Berwajib

Perwakilan Ormas di Tarakan Ajak Warga Untuk Tidak Terprovokasi dan Serahkan Semuanya ke Pihak Berwajib

12/20/2025
Pendirian Posko Nataru Untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat

Pendirian Posko Nataru Untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat

12/19/2025
Gubernur Kaltara Dr. Zainal A.Paliwang Lantik Denny Harianto Sebagai Sekertaris Provinsi Kaltara

Gubernur Kaltara Dr. Zainal A.Paliwang Lantik Denny Harianto Sebagai Sekertaris Provinsi Kaltara

12/19/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com