Kamis, 16 Juli 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Nasional

RUU TNI Disahkan Melalui Rapat Paripurna DPR RI, Berikut Empat Poin Perubahan  

by Admin
03/20/2025
in Nasional
A A
RUU TNI Disahkan Melalui Rapat Paripurna DPR RI, Berikut Empat Poin Perubahan   

SB, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI, akhirnya disetujui melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Persetujuan atau disahkannya RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani ini, juga disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan _17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional

Jelang Libur Iduladha, PELNI Catat Hampir 40 Ribu Tiket Telah Terjual

Dalam RUU TNI ini ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.(SB)

Berita Lainnya

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan _17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan _17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

by Redaksi
07/09/2026
0

Yogyakarta– Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan _17th ASEAN-China Working...

Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional

Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional

by Redaksi
06/17/2026
0

Balikpapan– PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) berhasil mencatatkan tambahan produksi hampir 1.900 barel minyak per hari (BOPD) dari dua...

Jelang Libur Iduladha, PELNI Catat Hampir 40 Ribu Tiket Telah Terjual

Jelang Libur Iduladha, PELNI Catat Hampir 40 Ribu Tiket Telah Terjual

by Redaksi
05/26/2026
0

Jakarta– PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mencatat tingginya minat masyarakat terhadap kapal PELNI menjelang libur panjang Iduladha...

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat, Dave Hendrik – Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat, Dave Hendrik – Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

by Redaksi
03/12/2026
0

SB-Perjalanan mudik biasanya identik dengan satu kekhawatiran: sinyal yang tiba-tiba hilang di tengah perjalanan. Namun pengalaman berbeda dibuktikan oleh duo...

Optimalkan Potensi Cadangan Migas, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Siapkan Pengeboran Sumur Infill di Selat Makassar

Optimalkan Potensi Cadangan Migas, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Siapkan Pengeboran Sumur Infill di Selat Makassar

by Redaksi
03/10/2026
0

Balikpapan – PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) melakukan pengeboran pengembangan dua sumur sisipan (infill) di Lapangan Kerindingan, lepas pantai...

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

by Redaksi
03/05/2026
0

Jakarta- PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026. Periode Angkutan...

Next Post
Operasi Ketupat Kayan 2025: Polres Tarakan Kerahkan 119 Personel untuk Pengamanan Mudik

Operasi Ketupat Kayan 2025: Polres Tarakan Kerahkan 119 Personel untuk Pengamanan Mudik

Program MBG di Tarakan Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya

Program MBG di Tarakan Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya

Pererat Silaturahmi, Surya Borneo Media Telekomunikasi Gelar Bukber dan Sahur, Gubernur Kaltara Beri Apresiasi

Pererat Silaturahmi, Surya Borneo Media Telekomunikasi Gelar Bukber dan Sahur, Gubernur Kaltara Beri Apresiasi

Discussion about this post

Terlaris

Sinergi Kodim dan Pemkot Tarakan Sukseskan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Sinergi Kodim dan Pemkot Tarakan Sukseskan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

07/15/2026
TNI AL Kerahkan KRI Ajak-653 Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah Perbatasan Kaltara

TNI AL Kerahkan KRI Ajak-653 Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah Perbatasan Kaltara

07/15/2026
PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3 Melalui Kegiatan Operasional Insinerator

PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3 Melalui Kegiatan Operasional Insinerator

07/14/2026
Gubernur Kaltara Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Tegaskan Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

Gubernur Kaltara Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Tegaskan Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

07/14/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com