Jumat, 22 Agustus 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sakit Hati Diselingkuhi, Seorang Pria Sebarkan Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

by Admin
01/21/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Sakit Hati Diselingkuhi, Seorang Pria Sebarkan Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Satreskrim Polres Tarakan mengamankan SB (34) terduga pelaku penyebar foto dan video asusila.

SB, TARAKAN – Akibat sakit hati diselingkuhi, seorang pria di Tarakan menyebarkan foto dan video asusila mantan kekasihnya.

Kasus tersebut kini telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan. Bahkan, petugas sudah menangkap pria berinisial SB (34) terduga pelakunya.

Baca Juga

Dugem Maut di Dragon! Korban Tewas Bertambah, Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Alkohol dan Lakukan Autopsi

Misteri Maut Usai Dugem di Dragon! Pengunjung Tewas Diduga Keracunan Alkohol, Direktur RSU Carsa Buka Suara

Ratusan Napi Lapas Nunukan Dapat Remisi HUT RI ke-80, 12 Langsung Bebas Hari Ini

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika mengatakan, penangkapan SB berawal dari adanya laporan korban pada 22 November 2024 lalu.

Saat itu korban diberitahukan oleh temannya, bahwa ada foto dan video korban tanpa busana berhubungan badan dengan terduga pelaku (SB).

Dan diketahui nomor handphone yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video asusila ini merupakan nomor terduga pelaku.

“Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan SB yang saat itu berada di Kabupaten Nunukan,” kata Randhya, saat pers rilis pada Senin (20/1/2025).

“Setelah kami berhasil mengidentifikasi keberadaan SB. Kami berkoordinasi dengan polisi setempat di Polsek Nunukan, dan kami meminta bantuan untuk segera mengamankan pelaku,” lanjutnya.

Randhya menjelaskan, dari hasil interogasi SB mengakui bahwa ia yang telah melakukan penyebaran foto dan video asusila tersebut melalui WA.

“Dari pengakuan SB juga sudah banyak yang DM ke akun tersebut dan sudah banyak yang mengirim video tersebut ke orang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Randhya, dari hasil interogasi juga ditemukan motif SB tega menyebarkan foto dan video asusila mantan kekasihnya, lantaran sakit hati telah diselingkuhi korban.

“SB memiliki motivasi mengapa dia menyebarkan video tersebut motif sakit hati, karena korban berselingkuh dengan laki-laki lain pada saat pelaku dan korban masih pacaran,” ucapnya.

Adapun hubungan SB dan korban, kata dia, pada saat itu sudah satu tahun berpacaran. Korban dan SB juga satu tempat kerja di Kota Tarakan.

“Untuk pemeran di dalam video tersebut SB dan korban. Hubungan pada saat itu masih pacaran. Penyebaran video itu pada saat sudah putus,” terang Randhya.

Lantas, Randhya mengungkapkan, video asusila yang direkam pada Mei 2024 lalu berdurasi 3 menit 45 detik dan telah disebarkan SB ke teman-teman korban dan juga orang lain.

“Video itu dibuat bulan Mei 2024. Disebar ke teman-teman korban serta juga diupload ke Facebook dan Tiktok. Sudah lebih dari satu orang yang di share. Videonya tidak di jual, dikasih secara gratis,” ungkapnya.

“Untuk chat yang tertarik sudah ada lebih dari satu akun. Video dibuat di Tarakan, di kosannya di Perumnas,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku SB disangkakan pasal 45 ayat 1, junto pasal 27 ayat 1 atau pasal 45b, junto pasal 29 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (RZ/SB)

Berita Lainnya

Dugem Maut di Dragon! Korban Tewas Bertambah, Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Alkohol dan Lakukan Autopsi

Dugem Maut di Dragon! Korban Tewas Bertambah, Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Alkohol dan Lakukan Autopsi

by Admin
08/21/2025
0

SB, TARAKAN – Jumlah korban jiwa akibat dugem maut di Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon bertambah. Dua orang dilaporkan meninggal...

Misteri Maut Usai Dugem di Dragon! Pengunjung Tewas Diduga Keracunan Alkohol, Direktur RSU Carsa Buka Suara

Misteri Maut Usai Dugem di Dragon! Pengunjung Tewas Diduga Keracunan Alkohol, Direktur RSU Carsa Buka Suara

by Admin
08/21/2025
0

SB, TARAKAN – Suasana hiburan di Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon mendadak mencekam setelah satu pengunjung dilaporkan tewas usai dugem...

Ratusan Napi Lapas Nunukan Dapat Remisi HUT RI ke-80, 12 Langsung Bebas Hari Ini

Ratusan Napi Lapas Nunukan Dapat Remisi HUT RI ke-80, 12 Langsung Bebas Hari Ini

by Admin
08/17/2025
0

SB, NUNUKAN – Suasana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia semakin semarak di Kabupaten Nunukan. Bukan hanya rakyat biasa...

Geger! Mayat Ditemukan di Dalam Rombong Taman Oval Lingkas Ujung Tarakan

Geger! Mayat Ditemukan di Dalam Rombong Taman Oval Lingkas Ujung Tarakan

by Admin
08/16/2025
0

SB, TARAKAN – Suasana sore di kawasan Taman Oval Lingkas Ujung, Kota Tarakan, mendadak heboh setelah warga menemukan sesosok mayat...

IJTI Kaltara Murka! Kantor Koran Kaltara Dibobol, Mesin Cetak Rusak Disiram Air

IJTI Kaltara Murka! Kantor Koran Kaltara Dibobol, Mesin Cetak Rusak Disiram Air

by Admin
08/15/2025
0

SB, TARAKAN – Dunia jurnalistik Kalimantan Utara kembali diguncang. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara, Usman Coddang, mengecam keras...

Brutal! Kantor Pers Koran Kaltara Dirusak, PWI Tarakan: Ini Tamparan Keras untuk Kebebasan Pers

Brutal! Kantor Pers Koran Kaltara Dirusak, PWI Tarakan: Ini Tamparan Keras untuk Kebebasan Pers

by Admin
08/13/2025
0

SB, TARAKAN – Dunia pers di Kalimantan Utara geger. Kantor Pers Koran Kaltara menjadi sasaran aksi pembobolan dan pengerusakan pada...

Next Post
Tiga WNA Asal China Overstay, Imigrasi Tarakan Lakukan Deportasi

Tiga WNA Asal China Overstay, Imigrasi Tarakan Lakukan Deportasi

Lima Korban Dugaan Asusila di Tanjung Pasir Lapor Polisi

Lima Korban Dugaan Asusila di Tanjung Pasir Lapor Polisi

BNN Tarakan Komitmen Dukung Program Kampung Bebas Narkoba Juata Permai

BNN Tarakan Komitmen Dukung Program Kampung Bebas Narkoba Juata Permai

Discussion about this post

Terlaris

Dugem Maut di Dragon! Korban Tewas Bertambah, Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Alkohol dan Lakukan Autopsi

Dugem Maut di Dragon! Korban Tewas Bertambah, Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Alkohol dan Lakukan Autopsi

08/21/2025
Misteri Maut Usai Dugem di Dragon! Pengunjung Tewas Diduga Keracunan Alkohol, Direktur RSU Carsa Buka Suara

Misteri Maut Usai Dugem di Dragon! Pengunjung Tewas Diduga Keracunan Alkohol, Direktur RSU Carsa Buka Suara

08/21/2025
GERNAS Siap Kelola Sumur Minyak Tua Tarakan, Target Nasional 1 Juta Barel Jadi Bidikan!

GERNAS Siap Kelola Sumur Minyak Tua Tarakan, Target Nasional 1 Juta Barel Jadi Bidikan!

08/19/2025
PSN Nunukan U17 Ukir Sejarah! Juara Soeratin Cup Kaltara 2025, Target Nasional di Depan Mata

PSN Nunukan U17 Ukir Sejarah! Juara Soeratin Cup Kaltara 2025, Target Nasional di Depan Mata

08/19/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com