SB, TARAKAN – Akibat sakit hati diselingkuhi, seorang pria di Tarakan menyebarkan foto dan video asusila mantan kekasihnya.
Kasus tersebut kini telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan. Bahkan, petugas sudah menangkap pria berinisial SB (34) terduga pelakunya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika mengatakan, penangkapan SB berawal dari adanya laporan korban pada 22 November 2024 lalu.
Saat itu korban diberitahukan oleh temannya, bahwa ada foto dan video korban tanpa busana berhubungan badan dengan terduga pelaku (SB).
Dan diketahui nomor handphone yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video asusila ini merupakan nomor terduga pelaku.
“Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan SB yang saat itu berada di Kabupaten Nunukan,” kata Randhya, saat pers rilis pada Senin (20/1/2025).
“Setelah kami berhasil mengidentifikasi keberadaan SB. Kami berkoordinasi dengan polisi setempat di Polsek Nunukan, dan kami meminta bantuan untuk segera mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Randhya menjelaskan, dari hasil interogasi SB mengakui bahwa ia yang telah melakukan penyebaran foto dan video asusila tersebut melalui WA.
“Dari pengakuan SB juga sudah banyak yang DM ke akun tersebut dan sudah banyak yang mengirim video tersebut ke orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Randhya, dari hasil interogasi juga ditemukan motif SB tega menyebarkan foto dan video asusila mantan kekasihnya, lantaran sakit hati telah diselingkuhi korban.
“SB memiliki motivasi mengapa dia menyebarkan video tersebut motif sakit hati, karena korban berselingkuh dengan laki-laki lain pada saat pelaku dan korban masih pacaran,” ucapnya.
Adapun hubungan SB dan korban, kata dia, pada saat itu sudah satu tahun berpacaran. Korban dan SB juga satu tempat kerja di Kota Tarakan.
“Untuk pemeran di dalam video tersebut SB dan korban. Hubungan pada saat itu masih pacaran. Penyebaran video itu pada saat sudah putus,” terang Randhya.
Lantas, Randhya mengungkapkan, video asusila yang direkam pada Mei 2024 lalu berdurasi 3 menit 45 detik dan telah disebarkan SB ke teman-teman korban dan juga orang lain.
“Video itu dibuat bulan Mei 2024. Disebar ke teman-teman korban serta juga diupload ke Facebook dan Tiktok. Sudah lebih dari satu orang yang di share. Videonya tidak di jual, dikasih secara gratis,” ungkapnya.
“Untuk chat yang tertarik sudah ada lebih dari satu akun. Video dibuat di Tarakan, di kosannya di Perumnas,” sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku SB disangkakan pasal 45 ayat 1, junto pasal 27 ayat 1 atau pasal 45b, junto pasal 29 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (RZ/SB)
Discussion about this post