Kamis, 22 Januari 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Nasional

Tiga WNA Asal China Overstay, Imigrasi Tarakan Lakukan Deportasi

by Admin
01/21/2025
in Nasional, Tarakan
A A
Tiga WNA Asal China Overstay, Imigrasi Tarakan Lakukan Deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri

SB, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan telah melakukan deportasi terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri mengatakan, tiga orang WNA yang di deportasi berasal dari China.

Baca Juga

PMK Bersama dengan Petugas Penakaran Berhasil Amankan Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian

PELNI Tarakan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Angkutan Tol Laut dan Aplikasi Sitolaut

Personel Polres Tarakan Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya dari Serangan Buaya di Waduk Persemaian

“Rata-rata WNA yang masuk ke Tarakan untuk bekerja ini, berasal dari China. Sama seperti yang kita deportasi itu, tiga orang juga WNA asal China,” katanya.

Deportasi dilakukan, lanjut Octaveri, lantaran ketiganya melanggar izin tinggal di Indonesia (over stay).

“Pelanggarannya berupa tindakan administrasi keimigrasian saja, karena over stay mereka,” jelasnya.

Semua WNA yang diberikan izin tinggal memiliki batasan waktu. Jika melebihi dari batasan waktu itu, dampaknya akan di deportasi.

“Untuk izin tinggal WNA sendiri ada izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,” terangnya.

Dalam proses penindakan, pihak imigrasi pun menjalankan sesuai aturan yang berlaku sebelum melakukan deportasi.

“Terutama untuk WNA yang memiliki over stay 60 hari akan diberikan sanksi denda. Sedangkan diatas 60 hari akan diberlakukan deportasi,” tutur Octaveri.

“Dari temuan kami, WNA yang di deportasi itu menggunakan visa kunjungan. Kami temukan saat melakukan operasi lapangan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami cek, ternyata izin tinggalnya sudah melebihi waktunya, jadi langsung di deportasi,” sambungnya.

Sementara itu, seluruh biaya deportasi seluruhnya dibiayai oleh pihak negara asal WNA. Pihak Imigrasi Tarakan menghubungi pihak sponsor atau yang memperkerjakan WNA bersangkutan. Selanjutnya kedutaan yang akan mengurus semua proses deportasi.

“Makanya kalau ada yang tidak bisa di deportasi, karena kita ada batas waktu penahanan. Biasanya akan dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Balikpapan, untuk penahanan selanjutnya,” jelasnya.

Menurut data statistik Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, sudah terpantau sekitar 12.000 WNA yang keluar masuk wilayah Tarakan sepanjang 2024.

“WNA yang masuk untuk keperluan bekerja dan kebanyakan berasal dari China,” pungkas Octaveri. (RZ/SB) 

Berita Lainnya

PMK Bersama dengan Petugas Penakaran Berhasil Amankan Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian

PMK Bersama dengan Petugas Penakaran Berhasil Amankan Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian

by Admin
01/21/2026
0

TARAKAN – Setelah sempat menerkam seorang ibu yang mengambil rumput disekitaran wilayah Embung Persemaian, akhirnya pagi tadi satu ekor buaya...

PELNI Tarakan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Angkutan Tol Laut dan Aplikasi Sitolaut

PELNI Tarakan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Angkutan Tol Laut dan Aplikasi Sitolaut

by Admin
01/20/2026
0

Tarakan – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Cabang Tarakan menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Angkutan Tol Laut dan Aplikasi Sitolaut Tahun Anggaran...

Personel Polres Tarakan Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya dari Serangan Buaya di Waduk Persemaian

Personel Polres Tarakan Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya dari Serangan Buaya di Waduk Persemaian

by Admin
01/19/2026
0

Tarakan – Seorang ibu paruh baya menjadi korban serangan buaya saat beraktivitas di sekitar Waduk Persemaian, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan...

Bipartit III PT IWM Bahas Upah 2026, Pekerja Ancam Aksi Tolak Merumahkan Karyawan

Bipartit III PT IWM Bahas Upah 2026, Pekerja Ancam Aksi Tolak Merumahkan Karyawan

by Admin
01/19/2026
0

Tarakan — Perundingan Bipartit III antara manajemen PT IWM dan Serikat Pekerja (SP) kembali digelar pada Kamis (15/1/2026) di Kantor...

Dinsos Tarakan Coret 1.347  Pada Saat Lakukan Verifikasi Calon Penerima BLTS

Dinsos Tarakan Coret 1.347 Pada Saat Lakukan Verifikasi Calon Penerima BLTS

by Admin
01/19/2026
0

Tarakan– Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan menemukan ribuan data calon penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS)...

BPBD Tarakan Himbau Masyarakat Waspada Karhutla Pada Saat Buka Lahan Perkebunan

BPBD Tarakan Himbau Masyarakat Waspada Karhutla Pada Saat Buka Lahan Perkebunan

by Admin
01/15/2026
0

TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) menyusul kondisi...

Next Post
Lima Korban Dugaan Asusila di Tanjung Pasir Lapor Polisi

Lima Korban Dugaan Asusila di Tanjung Pasir Lapor Polisi

BNN Tarakan Komitmen Dukung Program Kampung Bebas Narkoba Juata Permai

BNN Tarakan Komitmen Dukung Program Kampung Bebas Narkoba Juata Permai

ODGJ Berkeliaran, Dinsos Tarakan Bantah Melakukan Pembiaran

ODGJ Berkeliaran, Dinsos Tarakan Bantah Melakukan Pembiaran

Discussion about this post

Terlaris

PMK Bersama dengan Petugas Penakaran Berhasil Amankan Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian

PMK Bersama dengan Petugas Penakaran Berhasil Amankan Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian

01/21/2026
PELNI Tarakan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Angkutan Tol Laut dan Aplikasi Sitolaut

PELNI Tarakan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Angkutan Tol Laut dan Aplikasi Sitolaut

01/20/2026
Personel Polres Tarakan Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya dari Serangan Buaya di Waduk Persemaian

Personel Polres Tarakan Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya dari Serangan Buaya di Waduk Persemaian

01/19/2026
Bipartit III PT IWM Bahas Upah 2026, Pekerja Ancam Aksi Tolak Merumahkan Karyawan

Bipartit III PT IWM Bahas Upah 2026, Pekerja Ancam Aksi Tolak Merumahkan Karyawan

01/19/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com