TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan melakukan patroli dan penertiban terhadap pelajar yang kedapatan membawa sepeda motor ke sekolah, Jumat pagi (18/9/2026).
Penertiban dilakukan karena sebagian besar pelajar yang membawa kendaraan bermotor tersebut masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, sekaligus menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat serta hasil komunikasi Satlantas dengan pihak sekolah dan RRI Kota Tarakan.
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan masih banyak ditemukan pelajar tingkat SMP maupun SMA yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Banyak pelajar tingkat SMP maupun SMA yang belum genap berusia 17 tahun namun sudah mengendarai motor ke sekolah. Selain melanggar aturan lalu lintas, hal ini sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujar Ardi.
Melalui Kanit Kamsel IPTU Priyati Ningsih, S.H., petugas melakukan patroli dan penertiban di sejumlah kawasan sekolah. Dari kegiatan tersebut, polisi menemukan puluhan sepeda motor milik pelajar yang diparkir di sekitar lingkungan sekolah. Beberapa kendaraan juga ditemukan tidak memenuhi kelengkapan teknis, seperti menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi kaca spion.
Petugas kemudian memberikan teguran simpatik dan melakukan pendataan terhadap pelajar maupun kendaraan yang ditemukan. Satlantas juga berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memanggil orang tua siswa guna diberikan pembinaan.
Polisi mengimbau para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara ke sekolah. Mari bersama-sama kita utamakan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.(*)











Discussion about this post