Tarakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN Provinsi Kalimantan Utara, BNN Kota Tarakan, dan Bea Cukai Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Tarakan Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Seranai 3, Perum Korpri RT 20, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penyempitan area terhadap rumah yang menjadi target operasi. Saat petugas melakukan tindakan, beberapa orang yang berada di dalam rumah berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, tiga orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial R.O. (34), H (26), dan M.C. (20).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan bahwa salah satu terduga sempat membuang barang bukti ke area semak-semak dan saluran drainase di sekitar rumah. Setelah dilakukan penyisiran menyeluruh, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 23,90 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 6,70 gram milik R.O., 16,02 gram milik H, dan 1,18 gram milik M.C.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Petugas telah melakukan uji laboratorium awal (tes kit) terhadap seluruh barang bukti narkotika yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kapolres Tarakan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh instansi terkait dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.(*)











Discussion about this post