SB, TARAKAN – Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak 2023 akhirnya dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan. Empat orang pelaku dengan peran berbeda ditangkap di dua lokasi berbeda dalam penggerebekan pada Senin (9/6/2025).
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena praktik pemalsuan SIM bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan. “Kami menemukan banyak SIM palsu yang beredar di tangan masyarakat, bahkan anak-anak di bawah umur. Ini sangat berisiko dan bisa menjadi penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Erwin menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial MD (35), LN (43), AP (41), dan YS (28). MD diketahui sebagai pembuat SIM palsu, LN bertugas mencetak, AP adalah pemilik sekaligus pengepul pesanan, sementara YS menjadi calo yang menawarkan SIM ilegal ke masyarakat.
Mereka ditangkap di dua tempat kejadian perkara yakni, Toko Usaha Jaya di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan, modus sindikat ini terbilang rapi. Mereka menarget pelamar kerja yang membutuhkan SIM sebagai syarat administrasi. Setiap SIM dijual seharga Rp1,3 juta.
Dari jumlah tersebut Rp400 ribu dibayar kepada MD sebagai pembuat SIM, Rp50 ribu untuk kurir dan sisanya, Rp850 ribu, menjadi keuntungan bersih bagi AP yang merupakan pengepul dari sindikat ini. Terkait proses pembuatannya, kata Erwin, SIM palsu dicetak menggunakan kertas PVC card kit dan diproses menggunakan mesin press, sehingga tampak menyerupai SIM asli.
“Proses pencetakannya cukup profesional. Jika tidak teliti, sulit membedakan dengan SIM asli,” kata Erwin.


Lebih dalam, Erwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah aktif sejak 2 tahun lalu. Mereka memproduksi berbagai jenis SIM, termasuk SIM A, SIM C, SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum. Bahkan, hasil produksi tak hanya beredar di Tarakan, tetapi juga dikirim ke wilayah Berau, Kalimantan Timur. Polisi berhasil menggagalkan pengiriman SIM palsu ke luar daerah dalam operasi ini.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti berupa peralatan cetak, mesin press, dan beberapa SIM palsu turut diamankan dari lokasi penggerebekan.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lebih besar di baliknya,” tambah Kapolres.
Erwin menyebut, keberadaan SIM palsu turut berkontribusi pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. “Banyak pengguna jalan yang membawa SIM, tetapi sebenarnya tidak pernah mengikuti ujian mengemudi. Bahkan ada anak-anak di bawah umur yang memiliki SIM palsu,” ungkap Erwin prihatin.
Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain dan mempersempit ruang gerak peredaran dokumen palsu di wilayah Kalimantan Utara. (rz)
Discussion about this post