SB, TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan BPJS Kesehatan, Rabu (2/7/2025), di Kantor BPJS Kesehatan Kota Tarakan. Agenda ini menindaklanjuti surat BPJS Kesehatan Nomor 2085/VIII-03/1124 terkait penambahan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda Kontribusi Provinsi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan apresiasinya terhadap capaian Universal Health Coverage (UHC) yang masih terjaga di angka 100 persen di Kaltara.
“Kita apresiasi bahwa Kaltara tetap mempertahankan UHC-nya 100 persen, baik dari sisi tingkat kepuasan maupun tingkat keaktifan peserta,” ujar Syamsuddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen DPRD dalam menjaga alokasi anggaran BPJS Kesehatan, termasuk rencana penambahan anggaran sebesar Rp6,8 miliar dalam APBD Perubahan.
“Komitmen DPRD jelas, kita pertahankan anggaran BPJS sekitar Rp20 miliar di anggaran murni dan akan ditambah sekitar Rp6,8 miliar di perubahan,” katanya.
Namun, ia menyoroti perlunya revisi Peraturan Gubernur Tahun 2019 terkait skema pembiayaan antara provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai sudah tidak relevan.
“Pembagian 40 persen dari provinsi dan 60 persen dari kabupaten/kota perlu direvisi. Kemampuan provinsi nyatanya hanya sekitar 30 persen, sisanya harus ditanggung kabupaten dan kota,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syamsuddin juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan serta perlunya pelonggaran regulasi demi kemudahan masyarakat.
“Kami minta pelayanan BPJS jangan banyak keluhan. Regulasi juga jangan kaku, perlu dilonggarkan demi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengkritik masih minimnya upaya sosialisasi dan edukasi program BPJS kepada masyarakat, khususnya di wilayah Tarakan.
“Sosialisasi dan edukasi belum masif, bahkan di Tarakan saja belum maksimal. Ini harus digenjot, supaya masyarakat paham hak dan kewajibannya,” tutup Syamsuddin.
Discussion about this post