SB, TARAKAN – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Tarakan! Dalam rangka menyambut HUT RI ke-80, Samsat Tarakan menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Beragam keringanan dan diskon disiapkan, bahkan ada yang hemat jutaan rupiah.
Kepala UPT Samsat Tarakan, Irawan, mengatakan program ini diharapkan mampu menghidupkan kembali kendaraan yang selama ini pasif dan menambah potensi pendapatan daerah.
“Potensi kita ini masih banyak. Dari sekitar 190 ribu unit kendaraan bermotor, yang aktif hanya 140 ribu. Program ini diharapkan membuat kendaraan yang pasif kembali aktif,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Ada tujuh jenis keringanan yang diberikan, di antaranya:
-
Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
-
Diskon 10% pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
-
Diskon 10% untuk tunggakan pajak 1 tahun.
-
Diskon 5% untuk tunggakan 2–5 tahun.
-
Diskon 25% BBNKB 1 khusus kendaraan truk.
-
Diskon 20% pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk Kaltara.
-
Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Irawan menambahkan, program ini juga menjadi momentum untuk menyinkronkan data antara Samsat, Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bappeda.
“Di HUT RI ini, kita memerdekakan juga pemilik kendaraan yang masih pasif untuk segera membayar pajak. Selama ini data di Samsat dan kepolisian masih berbeda, jadi harus kita buat real,” tegasnya.
Salah seorang warga Jalan Aki Balak, Yunus, mengaku sangat terbantu dengan program ini.
“Pajak kendaraan saya sudah mati 4 tahun. Harusnya dendanya sudah jutaan, tapi berkat pemutihan saya cuma bayar sekitar Rp900 ribu sesuai yang tertera di STNK,” ungkapnya.
Program ini berlaku hingga 30 September 2025, sehingga warga diminta segera memanfaatkan momen ini untuk melunasi pajak kendaraannya. (agg)
Discussion about this post