SB, NUNUKAN – Kasus emas palsu di Pegadaian menyita perhatian masyarakat Nunukan belakangan ini. Utamanya para ibu-ibu yang selama ini menjadikan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sebagai solusi keuangan keluarga.
Apalagi kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan sedang berproses di Polres Nunukan. Sehingga isunya begitu cepat tersebar dan membuat mereka khawatir akan emas yang mereka gadaikan.
Awal mula peristiwa ini, ketika Jufri, suami nasabah Pegadaian bernama Farida melaporkan pihak Pegadaian Nunukan lantaran diminta melunasi hutang senilai Rp850 juta. Sementara istri Jufri atas nama Farida telah meninggal dunia karena sakit berat pada awal 2025 lalu.
Farida diketahui menggadaikan emas di Pegadaian pada tahun 2024. Namun Jufri mengaku tidak mengetahui jenis atau bentuk emas yang digadaikan, karena seluruh proses itu dilakukan mendiang istrinya.
Setelah Jufri melapor ke polisi, Pegadaian Nunukan melakukan pengecekan ulang terhadap kadar emas yang mereka terima tahun lalu. Hasilnya mengejutkan. Sebab, emas yang digadaikan ternyata palsu.
“Awal kasus ini ketika pegadaian menagih angsuran yang selama ini dibayar almarhumah istrinya. Jadi masih ada hutang sekitar Rp850 jutaan. Pelapor dalam hal ini suaminya mengaku tidak tahu menahu, tapi dipaksa melunasi tagihan. Dia juga mengambil pengacara untuk mengawal kasusnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dikatakan, setelah menerima laporan akhirnya pihak Pegadaian diminta untuk memberikan keterangan. Dari pemeriksaan itu, Indrawan, yang kini menjabat Kepala Cabang Pegadaian Nunukan, mengaku sedang cuti saat proses penerimaan emas terjadi.
Posisi kepala kantor dijalankan sementara oleh pejabat yang juga merangkap sebagai penaksir barang. Kemudian, dari pemeriksaan terhadap internal Pegadaian menemukan bahwa petugas yang menerima emas pada 2024, bernama Rendy, sudah pindah tugas ke wilayah Pegadaian Berau, Kalimantan Timur.
“Ini yang masih kita dalami. Kalau memang kepala pegadaian cuti saat kejadian, mana bukti surat cuti, mana bukti surat tugas penunjukan. Kami juga masih cari letak kesalahannya di mana, apakah di penaksir lama yang sudah pindah, atau di mana,” jelas Agustian.
Menurut Agustian, Pegadaian memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam menerima barang gadai, terutama emas. Bahkan, lanjutnya, Pegadaian selama ini justru menjadi rujukan kepolisian dalam memastikan keaslian logam mulia ini.
“Kami katakan mustahil emas palsu bisa diterima Pegadaian. Polisi saja ketika butuh mengecek keaslian emas dalam sebuah kasus yang kami tangani, kami bersurat ke Pegadaian meminta tolong untuk mengecek keaslian emas. Ini kasusnya agak lain dan masih terus kami dalami,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik telah memanggil pihak Pegadaian sebanyak tiga kali untuk klarifikasi. “Pemeriksaan masih berlangsung dan polisi menelusuri dokumen serta penanggung jawab teknis pada saat transaksi terjadi,” pungkasnya. (dln)
Discussion about this post