SB, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Fajar Mentar menganggap, alasan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta menaikkan tarif air bersih mulai Juni 2025 di Kabupaten Bulungan tidak mengedukasi. Seharusnya, PDAM menawarkan edukasi ke masyarakat melalui transparansi laporan pertanggungjawaban yang jelas, bersih, jernih, dan sehat.
“Jangan dadakan naik yang hanya dicukupkan dengan alasan lempeng sudah 10 tahun tarifnya tidak naik-naik. Ini kan tidak fair dan tidak bijak, karena tanpa disertai alasan yang benar-benar prinsip, alasan yang tidak fundamental,” imbuh Fajar.
Menurutnya, PDAM harus bisa menekan kebocoran inefisensi yang ada terlebih dahulu, jangan malah membebankan kepada masyarakat yang saat ini terdampak karena efisiensi anggaran pemerintah pusat. “Kalau cuma alasan karena 10 tahun tidak naik-naik, sekarang kalau dibalik masyarakat mempertanyakan bagaimana tentang kepuasan servis ke masyarakat dan track record pelayanan air bersih PDAM selama 10 tahun?,” sambung Fajar.
Ia juga menyoroti bahwa dokumen pendukung kebijakan, risalah rapat, laporan kinerja, dan kondisi keuangan PDAM wajib disampaikan kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 9, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi berkala.
“Apakah PDAM sudah menyampaikan indikator kinerja, laporan pengadaan barang dan jasa, tingkat efisiensi, termasuk kebocoran air? Ini yang harus dibuka ke masyarakat. Jangan hanya menyampaikan bahwa kenaikan semata-mata karena sudah lama tidak naik,” ucap Fajar menerangkan.
Fajar juga mempertanyakan dasar analisis efisiensi yang digunakan PDAM. Menurutnya, jika keuangan perusahaan dalam kondisi sehat, maka alasan menaikkan tarif harus lebih fundamental dan disertai komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan secara terukur.
“Tarif memang naik Rp 1.000, tapi jangan anggap kecil. Kenaikannya hampir 50 persen. Dikalikan ribuan pelanggan, dampaknya besar. Masyarakat berhak tahu: sejauh mana kebocoran air berhasil ditekan? Bagaimana peningkatan pelayanan? Kenaikan tarif harus ada imbal balik nyata,” katanya.
“Transparansi (kenaikan tarif air bersih) ini penting agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami secara jernih oleh publik, serta memperkuat kepercayaan antara pemerintah, PDAM, dan masyarakat,” tutupnya menambahkan.
KI Kaltara pun meminta agar seluruh PDAM di Kaltara mempublikasikan laporan keuangan tahunan, proyeksi laba, serta rincian penggunaan bahan kimia dan biaya operasional lainnya. Informasi semacam ini penting agar publik dapat menilai apakah beban tarif sudah proporsional dan apakah pengelolaan perusahaan benar-benar efisien.
Komisi Informasi menilai bahwa PDAM sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala, sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9. Ini mencakup laporan keuangan, indikator kinerja, hasil audit, hingga data teknis seperti tingkat kebocoran air dan efektivitas distribusi. (red)
Discussion about this post