SB, NUNUKAN – Puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring razia gabungan yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan bersama UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Kaltara mulai Selasa (20/5) dan Rabu (21/5).
Razia yang pusatkan di Alun-alun itu menyasar pengendara yang belum membayar pajak kendaraan dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara. Hasilnya, sebanyak 42 kendaraan roda dua dan empat terjaring pemeriksaan.
Namun, dari jumlah itu, hanya 9 kendaraan yang langsung membayar pajak di tempat. Sementara lainnya langsung ditilang petugas karena tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Nunukan, Budiansyah mengaku, razia itu menggandeng Satlantas Polres Nunukan sebagai upaya penertiban dan penegakan aturan lalu lintas utamanya mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak. “Hari pertama puluhan kendaraan yang terjaring. Begitu juga hari kedua, tapi mereka lebih memilih bayar nanti di kantor. Kalau yang bayar langsung, hanya beberapa kendaraan sana,” ujarnya.
Rinciannya, di hari pertama terdapat 29 kendaraan yang terdiri dari 22 roda dua dan 7 roda empat. Dari 29 kendaraan yang terjaring tersebut, hanya 7 yang langsung bayar. Kemudian di hari kedua, ada sebanyak 13 kendaraan yang terjaring, 10 roda dua, 3 roda empat dan yang langsung bayar hanya 3 kendaraan.
Padahal, lanjut Budi, sapaan akrabnya, pihaknya telah mempermudah masyarakat untuk taat pajak. Sebab, mobil layanan pajak Bapenda disiagakan di lokasi razia. Bagi para pengendara yang menunggak pajak pun langsung diarahkan untuk membayar ditempat, sehingga tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak.
“Itu untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam administrasi kendaraan, ternyata hanya sebagian saja yang langsung bayar,” lanjutnya.
Budi memastikan, operasi tersebut menjadi bentuk sinergi antar instansi dalam mengurangi angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu taat membayar pajak tepat waktu, termasuk membawa kelengkapan surat saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kaltara, Muhammad Nasir justru mengusulkan agar pemerintah melakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan kepada masyarakat. Usulan itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kaltara, Senin 19 Mei 2025 lalu.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan denda pajak itu memberatkan. Jadi, mereka ada yang memilih tidak membayar sama sekali,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada wartawan.
Ia meyakini, jika pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2025 dan tahun sebelumnya baik terhadap pokok maupun dendanya dilakukan, maka banyak masyarakat yang mendukung karena mengurangi beban ekonomi yang saat ini terpuruk. “Bahkan dapat mendorong partisipasi wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, serta memperluas basis pajak daerah secara berkelanjutan,” jelas wakil rakyat Dapil Nunukan ini. (dln)
Discussion about this post