SB, TARAKAN – Wali Kota Tarakan Khairul memberikan sorotan sekaligus atensi terhadap para pelaku usaha yang menjual minuman keras (miras) di Kota Tarakan.
Bahkan, Khairul meminta instansi terkait maupun aparat penegak hukum, untuk menindak tegas pemilik tempat usaha atau penjual minuman keras yang tidak menuruti ketentuan.
“TNI polri salah satu yang kita rapatkan kemarin kan sebenarnya kalau kafe mestinya ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) restoran, kita teliti misal KBLI-nya resto ternyata kafe mungkin akan kita tertibkan,” kata Khairul, saat ditemui usai syukuran pelantikan.
“Saya minta dilakukan rapat tertutup untuk menelaah penjualan miras atau minuman beralkohol,” imbuhnya.
Khairul juga menjelaskan, bahwa izin pemilik usaha khususnya untuk perizinan penjualan minol dapat langsung di proses secara online.
“Sekarang perizinan secara online dan langsung dari pusat, kami sendiri tidak termonitor secara baik. Pelaku usaha biasanya entri perijinan di Sistem Online Single Submission (OSS) melalui rumah dan langsung keluar ijin,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan Khairul, jika terdapat pemilik usaha atau penjual minuman beralkohol tidak memenuhi aturan atau ketentuan yang ada, maka akan ditindak tegas.
“Kalau misalnya resto dia ada kadar alkohol berapa persen (tidak sesuai) apalagi selama bulan suci Ramadhan tidak boleh dan tidak sesuai perijinan mestinya ditutup,” tegasnya.
“Terlebih apabila memberikan data palsu, malah ada tindak pidana, tolong semua harus sesuai untuk menjaga terjadi hal penyalahgunaan dari minuman miras,” lanjut Khairul. (SB)
Discussion about this post