Jumat, 19 Desember 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Terlibat Narkotika Oknum Polisi Sigit dan Dua Rekannya di Vonis 6 Tahun Penjara

by Admin
03/03/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Terlibat Narkotika Oknum Polisi Sigit dan Dua Rekannya di Vonis 6 Tahun Penjara

TARAKAN, SB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sigit Utomo, oknum polisi dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara, atas keterlibatannya dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 300 gram.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (3/3/2025), dua terdakwa lainnya, Lukman, divonis 6 tahun penjara, sementara Ramadhan divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

Nunukan Siaga, Operasi Zebra Kayan 2025 Gencar Tertibkan Lalu Lintas

Tagih Utang Sabu, Pria di Nunukan Utara Dibacok Teman Sendiri

Setelah pembacaan putusan, Sigit Utomo menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Sigit Utomo, Abdullah menjelaskan bahwa keputusan akhir akan ditentukan setelah tujuh hari masa pikir-pikir tersebut.

“Kami serahkan kepada terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujarnya.

Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian awal, yaitu menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta agar kliennya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

“Intinya secara umum apa yang menjadi tuntutan dan dakwaan jaksa, pada pledoi tidak terbukti,” tegasnya.

Sedangkan, terhadap kedua rekannya yakni Lukman dan Ramadhan langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komang Noprizal, menyatakan pihaknya mengambil sikap sementara untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Intinya, dari JPU, ketiga terdakwa ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dakwaan ini sejalan dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” katanya.

Komang menjelaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

“Meskipun di fakta persidangan Sigit memang tidak mengakui perbuatannya. Namun pada fakta persidangan juga, saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan menyatakan bahwa Sigit terlibat dalam peredaran sabu tersebut,” pungkas Komang. (RZ)

Berita Lainnya

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

by Admin
11/18/2025
0

SB, NUNUKAN - Aksi pencurian oli di sebuah dealer motor di Nunukan berhasil diungkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kawasan...

Nunukan Siaga, Operasi Zebra Kayan 2025 Gencar Tertibkan Lalu Lintas

by Admin
11/17/2025
0

SB, NUNUKAN - Gelaran Operasi Zebra Kayan 2025 resmi dimulai di Nunukan, menandai komitmen Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam menekan...

Tagih Utang Sabu, Pria di Nunukan Utara Dibacok Teman Sendiri

by Admin
11/14/2025
0

SB, NUNUKAN - Kasus penganiayaan kembali terjadi di Nunukan. Seorang pria berinisial AA (25), warga Nunukan Utara, menjadi korban pembacokan oleh...

Jaringan Narkoba Nunukan-Balikpapan Terbongkar, BNNK Tangkap DPO dan Ungkap Upah Fantastis Kurir

by Admin
11/14/2025
0

SB, NUNUKAN - Kasus narkoba di Nunukan terus memanas. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan...

Kurir Narkoba ‘Berkacamata’ Ditangkap, Masa Depan Generasi Muda Terancam

by Admin
11/13/2025
0

SB, NUNUKAN - Harapan dan impian masyarakat Nunukan kembali terluka. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan berhasil menangkap seorang kurir narkoba...

ODGJ Aniaya Ibu Kandung di Nunukan, Keluarga dan Lingkungan Diminta Tingkatkan Pengawasan

by Admin
11/11/2025
0

SB, NUNUKAN – Seorang pria berinisial RM (32), yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ), tega menganiaya ibunya sendiri (60 tahun) hingga harus...

Next Post
Selama Ramadhan Kemenag Hadirkan Terjemahan Al-Qur’an Dalam 30 Bahasa Daerah

Selama Ramadhan Kemenag Hadirkan Terjemahan Al-Qur'an Dalam 30 Bahasa Daerah

Relokasi PKL di Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan, Masih Ada Pedagang Berjualan di Dermaga

Relokasi PKL di Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan, Masih Ada Pedagang Berjualan di Dermaga

Kasat Samapta Polres Tarakan Home Visit ke Anggota yang Menjalani Pemulihan

Kasat Samapta Polres Tarakan Home Visit ke Anggota yang Menjalani Pemulihan

Discussion about this post

Terlaris

Pendirian Posko Nataru Untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat

Pendirian Posko Nataru Untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat

12/19/2025
Gubernur Kaltara Dr. Zainal A.Paliwang Lantik Denny Harianto Sebagai Sekertaris Provinsi Kaltara

Gubernur Kaltara Dr. Zainal A.Paliwang Lantik Denny Harianto Sebagai Sekertaris Provinsi Kaltara

12/19/2025
Polres Tarakan Laksanakan Rapat Koordinasi Operasi Lilin Kayan 2025

Polres Tarakan Laksanakan Rapat Koordinasi Operasi Lilin Kayan 2025

12/18/2025
Kelurahan Selumit Pantai Menjadi Juara Utama Tahun 2025, Dalam Penerapan Taman Bermain Ramah Anak

Kelurahan Selumit Pantai Menjadi Juara Utama Tahun 2025, Dalam Penerapan Taman Bermain Ramah Anak

12/17/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com