SB, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan telah melakukan deportasi terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri mengatakan, tiga orang WNA yang di deportasi berasal dari China.
“Rata-rata WNA yang masuk ke Tarakan untuk bekerja ini, berasal dari China. Sama seperti yang kita deportasi itu, tiga orang juga WNA asal China,” katanya.
Deportasi dilakukan, lanjut Octaveri, lantaran ketiganya melanggar izin tinggal di Indonesia (over stay).
“Pelanggarannya berupa tindakan administrasi keimigrasian saja, karena over stay mereka,” jelasnya.
Semua WNA yang diberikan izin tinggal memiliki batasan waktu. Jika melebihi dari batasan waktu itu, dampaknya akan di deportasi.
“Untuk izin tinggal WNA sendiri ada izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,” terangnya.
Dalam proses penindakan, pihak imigrasi pun menjalankan sesuai aturan yang berlaku sebelum melakukan deportasi.
“Terutama untuk WNA yang memiliki over stay 60 hari akan diberikan sanksi denda. Sedangkan diatas 60 hari akan diberlakukan deportasi,” tutur Octaveri.
“Dari temuan kami, WNA yang di deportasi itu menggunakan visa kunjungan. Kami temukan saat melakukan operasi lapangan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami cek, ternyata izin tinggalnya sudah melebihi waktunya, jadi langsung di deportasi,” sambungnya.
Sementara itu, seluruh biaya deportasi seluruhnya dibiayai oleh pihak negara asal WNA. Pihak Imigrasi Tarakan menghubungi pihak sponsor atau yang memperkerjakan WNA bersangkutan. Selanjutnya kedutaan yang akan mengurus semua proses deportasi.
“Makanya kalau ada yang tidak bisa di deportasi, karena kita ada batas waktu penahanan. Biasanya akan dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Balikpapan, untuk penahanan selanjutnya,” jelasnya.
Menurut data statistik Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, sudah terpantau sekitar 12.000 WNA yang keluar masuk wilayah Tarakan sepanjang 2024.
“WNA yang masuk untuk keperluan bekerja dan kebanyakan berasal dari China,” pungkas Octaveri. (RZ/SB)
Discussion about this post