Jumat, 9 Mei 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Nasional

Tiga WNA Asal China Overstay, Imigrasi Tarakan Lakukan Deportasi

by Admin
01/21/2025
in Nasional, Tarakan
A A
Tiga WNA Asal China Overstay, Imigrasi Tarakan Lakukan Deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri

SB, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan telah melakukan deportasi terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri mengatakan, tiga orang WNA yang di deportasi berasal dari China.

Baca Juga

Bulan Ini Diprediksi Banjir Rob, Warga Pesisir Diminta Waspada

Persiapan Sudah 90%, Musda KNPI Tarakan Versi Ryano Panjaitan Siap Digelar

Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi

“Rata-rata WNA yang masuk ke Tarakan untuk bekerja ini, berasal dari China. Sama seperti yang kita deportasi itu, tiga orang juga WNA asal China,” katanya.

Deportasi dilakukan, lanjut Octaveri, lantaran ketiganya melanggar izin tinggal di Indonesia (over stay).

“Pelanggarannya berupa tindakan administrasi keimigrasian saja, karena over stay mereka,” jelasnya.

Semua WNA yang diberikan izin tinggal memiliki batasan waktu. Jika melebihi dari batasan waktu itu, dampaknya akan di deportasi.

“Untuk izin tinggal WNA sendiri ada izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,” terangnya.

Dalam proses penindakan, pihak imigrasi pun menjalankan sesuai aturan yang berlaku sebelum melakukan deportasi.

“Terutama untuk WNA yang memiliki over stay 60 hari akan diberikan sanksi denda. Sedangkan diatas 60 hari akan diberlakukan deportasi,” tutur Octaveri.

“Dari temuan kami, WNA yang di deportasi itu menggunakan visa kunjungan. Kami temukan saat melakukan operasi lapangan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami cek, ternyata izin tinggalnya sudah melebihi waktunya, jadi langsung di deportasi,” sambungnya.

Sementara itu, seluruh biaya deportasi seluruhnya dibiayai oleh pihak negara asal WNA. Pihak Imigrasi Tarakan menghubungi pihak sponsor atau yang memperkerjakan WNA bersangkutan. Selanjutnya kedutaan yang akan mengurus semua proses deportasi.

“Makanya kalau ada yang tidak bisa di deportasi, karena kita ada batas waktu penahanan. Biasanya akan dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Balikpapan, untuk penahanan selanjutnya,” jelasnya.

Menurut data statistik Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, sudah terpantau sekitar 12.000 WNA yang keluar masuk wilayah Tarakan sepanjang 2024.

“WNA yang masuk untuk keperluan bekerja dan kebanyakan berasal dari China,” pungkas Octaveri. (RZ/SB) 

Berita Lainnya

Bulan Ini Diprediksi Banjir Rob, Warga Pesisir Diminta Waspada

Bulan Ini Diprediksi Banjir Rob, Warga Pesisir Diminta Waspada

by Admin
05/09/2025
0

SB, TARAKAN - Warga yang bermukim di pesisir Kota Tarakan diminta untuk waspada berapa hari kedepan. Pasalnya, fenomena air laut pasang...

Persiapan Sudah 90%, Musda KNPI Tarakan Versi Ryano Panjaitan Siap Digelar

Persiapan Sudah 90%, Musda KNPI Tarakan Versi Ryano Panjaitan Siap Digelar

by Admin
05/09/2025
0

TARAKAN – Aroma dualisme kembali tercium di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Kota Tarakan. Sebenarnya isu ini bukan...

Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi

Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi

by Admin
05/09/2025
0

 TampBULUNGAN – Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI), Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., menegaskan komitmennya untuk meningkatkan Indeks Pertanaman...

SPSB Masih ‘Tanggung’, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Pihak Terkait Petakan Masalah

SPSB Masih ‘Tanggung’, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Pihak Terkait Petakan Masalah

by Admin
05/09/2025
0

TARAKAN - Proses penerimaan siswa baru di Kalimantan Utara tahun ini tampaknya tak banyak berubah. Hal itu terungkap dalam rapat...

Kewenangan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Speedboat Berpindah, Layanan Transportasi Laut  Terganggu

Layanan Transportasi Laut di Kaltara Terganggu, KSOP Tarakan Angkat Bicara

by Admin
05/08/2025
0

SB, TARAKAN – Gangguan pelayanan transportasi laut yang terjadi belakangan ini direspons langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan...

Tersangka Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Barang Haramnya Dimusnahkan BNNP Kaltara

Tersangka Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Barang Haramnya Dimusnahkan BNNP Kaltara

by Admin
05/07/2025
0

SB, TARAKAN – Empat tersangka kasus narkotika hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu saat 'dipamerkan' di depan sejumlah awak media oleh...

Next Post
Lima Korban Dugaan Asusila di Tanjung Pasir Lapor Polisi

Lima Korban Dugaan Asusila di Tanjung Pasir Lapor Polisi

BNN Tarakan Komitmen Dukung Program Kampung Bebas Narkoba Juata Permai

BNN Tarakan Komitmen Dukung Program Kampung Bebas Narkoba Juata Permai

ODGJ Berkeliaran, Dinsos Tarakan Bantah Melakukan Pembiaran

ODGJ Berkeliaran, Dinsos Tarakan Bantah Melakukan Pembiaran

Discussion about this post

Terlaris

Bulan Ini Diprediksi Banjir Rob, Warga Pesisir Diminta Waspada

Bulan Ini Diprediksi Banjir Rob, Warga Pesisir Diminta Waspada

05/09/2025
Persiapan Sudah 90%, Musda KNPI Tarakan Versi Ryano Panjaitan Siap Digelar

Persiapan Sudah 90%, Musda KNPI Tarakan Versi Ryano Panjaitan Siap Digelar

05/09/2025
Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi

Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi

05/09/2025
SPSB Masih ‘Tanggung’, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Pihak Terkait Petakan Masalah

SPSB Masih ‘Tanggung’, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Pihak Terkait Petakan Masalah

05/09/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com