Selasa, 14 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

by Admin
07/08/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

PLEDOI : Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC),

SB, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (8/7/2025). Dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, kuasa hukum ketiganya, Dedy Gud Silitonga, menilai tuntutan jaksa terhadap para kliennya, khususnya Daniel Costa, terlalu berlebihan dan tidak berdasar secara hukum.

“Untuk Widi dan Ari, hukuman yang dituntut jaksa itu terlalu berat. Mereka hanya disuruh membawa narkotika yang sudah dipecah menjadi dua unit mobil. Itu pun atas perintah orang lain,” ungkap Dedy.

Baca Juga

Bupati Nunukan Irwan Sabri Ungkap Strategi Energi Baru untuk Atasi Persoalan Daerah

Tersangka Pembakaran Desa Mansalong Ditangkap, Sakit Hati Jadi Motif Utama

Mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan Dipecat Tidak Hormat karena Narkoba

Ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya, karena kedua terdakwa bersikap kooperatif dan terbuka selama proses sidang.

“Mereka tidak berbelit-belit. Justru membuka semua fakta secara terang-berderang. Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan ini untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya,” tegasnya.

Namun sorotan utama pledoi kali ini adalah pembelaan keras terhadap Daniel Costa. Menurut Dedy, tidak ada satu pun bukti dalam fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Daniel dalam peredaran sabu.

“Untuk Daniel, nggak pernah ada di fakta persidangan dia menyatakan ikut serta. Dari saksi penangkap juga nggak ada. Dari kepolisian Narkoba Polda Kaltara juga menyatakan si Daniel itu tidak ditangkap dengan penguasaan narkoba,” bebernya.

Menurutnya, Daniel hanya mengantar dua kunci unit dan menunjukkan lokasi ruko kepada Widi. Setelah itu, ia langsung pulang, tanpa mengetahui isi dalam mobil yang diduga berisi sabu.

“Cuma dia menerima kunci, pulang. Paling lama 5 sampai 10 menit. Under 10 menit. Dia terkejut, nggak ada percakapan, nggak tahu apa-apa. Dan tidak ditemukan narkoba di badannya. Jadi untuk apa dituntut mati?” ujar Dedy dengan nada kesal.

Ia menuding jaksa membuat tuntutan tanpa landasan hukum yang jelas dan menuntut hanya berdasarkan asumsi serta emosi pihak luar.

“Jaksa tidak berlandaskan hukum. Tidak ada pidana yang dilakukan si DC. Komunikasi dengan pelaku utama pun tidak ada. Hanya dengan Sky Blue 80, yang sekarang DPO. Kejarlah itu DPO-nya, jangan korbanin orang yang nggak terbukti,” tegasnya lagi.

Dedy juga mempertanyakan dasar emosional pihak-pihak yang menyuarakan hukuman mati bagi kliennya.

“Jangan karena ada orang yang menyatakan harus dituntut mati, seolah-olah itu sudah harga mati. Dia bukan anaknya, bukan keluarganya, bukan dirinya. Jangan terbawa emosional,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun bukti hukum yang mengaitkan Daniel Costa dalam konstruksi peredaran sabu yang didakwakan.

“Dari awal sidang sampai sebelum tuntutan, jaksa tidak bisa mengurai peran Daniel. Jadi kami minta, dengan segala kerendahan hati, agar dia dibebaskan. Karena memang tidak terbukti bersalah,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum pada Rabu (9/7/2025). (rz)

Tags: Daniel CostaPengadilan Negeri Tarakan

Berita Lainnya

Bupati Nunukan Irwan Sabri Ungkap Strategi Energi Baru untuk Atasi Persoalan Daerah

by Admin
10/13/2025
0

SB, NUNUKAN - Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan berbagai persoalan daerah melalui sinergi pemerintah dan...

Kebakaran Dahsyat di Lumbis: Puluhan Kehilangan Tempat Tinggal, Bantuan Mendesak Dibutuhkan

Tersangka Pembakaran Desa Mansalong Ditangkap, Sakit Hati Jadi Motif Utama

by Admin
10/13/2025
0

SB, NUNUKAN – Teka-teki di balik kebakaran besar yang menghanguskan Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, akhirnya terkuak. Polres Nunukan...

Mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan Dipecat Tidak Hormat karena Narkoba

by Admin
10/13/2025
0

SB, NUNUKAN – Polres Nunukan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian. Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres...

Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-26 Kabupaten Nunukan, Masyarakat Antusias Saksikan

by Admin
10/11/2025
0

SB, NUNUKAN - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Nunukan tahun ini dimeriahkan dengan berbagai kegiatan menarik yang diselenggarakan...

Disdukcapil Nunukan Atasi Kendala Pendidikan Anak PMI Akibat Ketiadaan Dokumen Kependudukan

by Admin
10/10/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali dari Malaysia menghadapi tantangan serius dalam melanjutkan pendidikan mereka akibat...

Nunukan Kini Punya Dokter Spesialis Lengkap di RS Pratama Sebuku dan Sebatik

by Admin
10/10/2025
0

SB,NUNUKAN – Dua rumah sakit pratama di wilayah paling ujung, yaitu RS Sebuku dan RS Sebatik, kini memiliki tenaga dokter...

Next Post
Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

Maling Bobol SDN 005 Tarakan, Bawa Lari Infaq Siswa dan Tablet Guru

Maling Bobol SDN 005 Tarakan, Bawa Lari Infaq Siswa dan Tablet Guru

Kasat Narkoba Polres Nunukan Diangkut Mabes Polri, Ini Tanggapan Kapolda Kaltara

Kasat Narkoba Polres Nunukan Diangkut Mabes Polri, Ini Tanggapan Kapolda Kaltara

Discussion about this post

Terlaris

Bupati Nunukan Irwan Sabri Ungkap Strategi Energi Baru untuk Atasi Persoalan Daerah

10/13/2025
Kebakaran Dahsyat di Lumbis: Puluhan Kehilangan Tempat Tinggal, Bantuan Mendesak Dibutuhkan

Tersangka Pembakaran Desa Mansalong Ditangkap, Sakit Hati Jadi Motif Utama

10/13/2025

Mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan Dipecat Tidak Hormat karena Narkoba

10/13/2025
PT SHEBA Selaku Subkontraktor Hauling PT PRI, Terus Dukung Pembangunan Komunitas dan Kegiatan Masyarakat

PT SHEBA Selaku Subkontraktor Hauling PT PRI, Terus Dukung Pembangunan Komunitas dan Kegiatan Masyarakat

10/11/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com