Rabu, 9 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

by Admin
07/08/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

PLEDOI : Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC),

SB, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (8/7/2025). Dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, kuasa hukum ketiganya, Dedy Gud Silitonga, menilai tuntutan jaksa terhadap para kliennya, khususnya Daniel Costa, terlalu berlebihan dan tidak berdasar secara hukum.

“Untuk Widi dan Ari, hukuman yang dituntut jaksa itu terlalu berat. Mereka hanya disuruh membawa narkotika yang sudah dipecah menjadi dua unit mobil. Itu pun atas perintah orang lain,” ungkap Dedy.

Baca Juga

Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya, karena kedua terdakwa bersikap kooperatif dan terbuka selama proses sidang.

“Mereka tidak berbelit-belit. Justru membuka semua fakta secara terang-berderang. Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan ini untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya,” tegasnya.

Namun sorotan utama pledoi kali ini adalah pembelaan keras terhadap Daniel Costa. Menurut Dedy, tidak ada satu pun bukti dalam fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Daniel dalam peredaran sabu.

“Untuk Daniel, nggak pernah ada di fakta persidangan dia menyatakan ikut serta. Dari saksi penangkap juga nggak ada. Dari kepolisian Narkoba Polda Kaltara juga menyatakan si Daniel itu tidak ditangkap dengan penguasaan narkoba,” bebernya.

Menurutnya, Daniel hanya mengantar dua kunci unit dan menunjukkan lokasi ruko kepada Widi. Setelah itu, ia langsung pulang, tanpa mengetahui isi dalam mobil yang diduga berisi sabu.

“Cuma dia menerima kunci, pulang. Paling lama 5 sampai 10 menit. Under 10 menit. Dia terkejut, nggak ada percakapan, nggak tahu apa-apa. Dan tidak ditemukan narkoba di badannya. Jadi untuk apa dituntut mati?” ujar Dedy dengan nada kesal.

Ia menuding jaksa membuat tuntutan tanpa landasan hukum yang jelas dan menuntut hanya berdasarkan asumsi serta emosi pihak luar.

“Jaksa tidak berlandaskan hukum. Tidak ada pidana yang dilakukan si DC. Komunikasi dengan pelaku utama pun tidak ada. Hanya dengan Sky Blue 80, yang sekarang DPO. Kejarlah itu DPO-nya, jangan korbanin orang yang nggak terbukti,” tegasnya lagi.

Dedy juga mempertanyakan dasar emosional pihak-pihak yang menyuarakan hukuman mati bagi kliennya.

“Jangan karena ada orang yang menyatakan harus dituntut mati, seolah-olah itu sudah harga mati. Dia bukan anaknya, bukan keluarganya, bukan dirinya. Jangan terbawa emosional,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun bukti hukum yang mengaitkan Daniel Costa dalam konstruksi peredaran sabu yang didakwakan.

“Dari awal sidang sampai sebelum tuntutan, jaksa tidak bisa mengurai peran Daniel. Jadi kami minta, dengan segala kerendahan hati, agar dia dibebaskan. Karena memang tidak terbukti bersalah,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum pada Rabu (9/7/2025). (rz)

Tags: Daniel CostaPengadilan Negeri Tarakan

Berita Lainnya

Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

by Admin
07/09/2025
0

SB, NUNUKAN – Kegelisahan petani sawit di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia terkait kebijakan pupuk bersubsidi yang tak lagi menyentuh kebutuhan mereka...

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN – Wacana pemekaran wilayah Kecamatan Sebatik menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dinilai masih terlalu dini. Anggota DPRD Nunukan,...

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Grand Tarakan Mall (GTM) menunjukkan geliat kebangkitan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Setelah sempat dijuluki sebagai salah...

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN - Entah kalimat apa yang pantas diberikan kepada seorang ayah berinisial K (49), yang tega memperkosa anak kandungnya...

PWI Tarakan Sukses Gelar OKK Perdana, Diikuti 14 Jurnalis Lokal

PWI Tarakan Sukses Gelar OKK Perdana, Diikuti 14 Jurnalis Lokal

by Admin
07/07/2025
0

SB, TARAKAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan sukses melaksanakan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) perdana yang berlangsung...

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

by Admin
07/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Setelah menunggu lebih dari 10 hari dan menjalani perawatan intensif di RSUD Nunukan, Syahrir (53), seorang Pekerja...

Next Post
Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

Discussion about this post

Terlaris

Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

07/09/2025
Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

07/08/2025
Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

07/08/2025
Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

07/08/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com