Kamis, 27 November 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Vonis Kasus Sabu 74 Kg, Daniel Costa 20 Tahun, Widi dan Ari Seumur Hidup

by Admin
07/24/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Vonis Kasus Sabu 74 Kg, Daniel Costa 20 Tahun, Widi dan Ari Seumur Hidup

FOTO : Ketiga Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram. Daniel Costa, Widi dan Ari saat akan menghadapi sidang pembacaan vonis, Kamis (24/7/2025).

SB, TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram. Daniel Costa, seorang konten kreator asal Tarakan, divonis 20 tahun penjara, sementara dua rekannya, Widi Pranata dan Ari Wibowo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Febrian Ali, S.H., M.H., dalam sidang pada Kamis (24/7/2025).

Baca Juga

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

“Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Daniel Costa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” ujar Dr. Febrian.

Daniel Costa sebelumnya mengaku hanya diminta mengantar dua unit mobil ke ruko milik seseorang bernama Shalom alias Sky Blue, tanpa mengetahui isi mobil tersebut. Namun, majelis hakim menilai peran tersebut tetap cukup signifikan dalam rangkaian peredaran narkotika.

Vonis terhadap Daniel adalah 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa bukan residivis, dan majelis hakim menilai tidak adil jika dijatuhi vonis seperti pelaku utama. Namun, perbuatannya tetap tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba,” terang hakim.

Berbeda dengan Daniel, majelis hakim menyatakan Widi dan Ari sebagai pelaku utama. Bahkan, Widi diketahui telah delapan kali melakukan peredaran narkoba, sementara Ari lima kali. Keduanya dinilai akan terus mengulangi perbuatan bila tidak tertangkap.

“Terdakwa telah menikmati hasil peredaran narkotika dan keterlibatannya langsung sangat meresahkan masyarakat. Tidak ditemukan hal yang meringankan,” tegas hakim.

Barang bukti yang disita antara lain 74 kg sabu dalam kemasan Teh Cina 2.0, uang tunai Rp 2,7 juta, mobil pangsa tipe E, Honda Xenia, sepeda motor Yamaha XMAX, serta sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan.

“Barang bukti tersebut sah dan kuat sebagai alat bukti yang memberatkan para terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. (rz)

Tags: Daniel CostaKejari TarakanPolda Kaltara

Berita Lainnya

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

by Admin
11/24/2025
0

BULUNGAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Prov. Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan melalui...

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

by Admin
11/22/2025
0

SB- TARAKAN- Walikota Tarakan dr. Khairul M.Kes., membuka secara resmi putarann DPRD  Tarakan CUP II yang diikuti sebanyak 21 tim...

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

by Admin
11/21/2025
0

SB-Bulungan-Pemilik lahan bersama dengan Tokoh Adat, Masyarakat, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mendatangi kantor  PT. ISI (Indonesia Strategis Industri),...

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN – Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Robby Nahak Serang, menyuarakan keprihatinannya terkait kondisi pendidikan anak-anak Pekerja...

Aksi Heroik Berujung Dramatis, Bocah di Nunukan Terjebak dalam Profil Tank Saat Selamatkan Kucing

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN - Kejadian unik sekaligus heroik terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa (18/11/2025). Hasbi Fiqriyah (12), seorang anak...

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

by Admin
11/18/2025
0

SB, NUNUKAN - Aksi pencurian oli di sebuah dealer motor di Nunukan berhasil diungkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kawasan...

Next Post
Bawaslu Tarakan Gandeng Komisi Informasi Kaltara Sosialisasikan Transparansi Pemilu, Soroti Pentingnya Hak Akses Publik

Bawaslu Tarakan Gandeng Komisi Informasi Kaltara Sosialisasikan Transparansi Pemilu, Soroti Pentingnya Hak Akses Publik

Konsultasi Publik Digelar, BKK Tarakan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan yang Nyaman dan Aman

Konsultasi Publik Digelar, BKK Tarakan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan yang Nyaman dan Aman

APBD Nunukan 2026 Terancam Defisit Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan SiLPA untuk Tutupi Kekurangan

APBD Nunukan 2026 Terancam Defisit Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan SiLPA untuk Tutupi Kekurangan

Discussion about this post

Terlaris

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

11/24/2025
Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

11/22/2025
Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

11/21/2025

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

11/19/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com