Senin, 12 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Vonis Kasus Sabu 74 Kg, Daniel Costa 20 Tahun, Widi dan Ari Seumur Hidup

by Admin
07/24/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Vonis Kasus Sabu 74 Kg, Daniel Costa 20 Tahun, Widi dan Ari Seumur Hidup

FOTO : Ketiga Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram. Daniel Costa, Widi dan Ari saat akan menghadapi sidang pembacaan vonis, Kamis (24/7/2025).

SB, TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram. Daniel Costa, seorang konten kreator asal Tarakan, divonis 20 tahun penjara, sementara dua rekannya, Widi Pranata dan Ari Wibowo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Febrian Ali, S.H., M.H., dalam sidang pada Kamis (24/7/2025).

Baca Juga

Wali Kota Tarakan Lantik Tujuh Pejabat, Pertama Terapkan Manajemen Talenta ASN di Kaltara

Polda Kaltara dan Polres Tarakan Amankan 30 Paket Diduga Sabu di Sebengkok

Operasi Sarang Narkoba di Tarakan, Tujuh Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

“Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Daniel Costa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” ujar Dr. Febrian.

Daniel Costa sebelumnya mengaku hanya diminta mengantar dua unit mobil ke ruko milik seseorang bernama Shalom alias Sky Blue, tanpa mengetahui isi mobil tersebut. Namun, majelis hakim menilai peran tersebut tetap cukup signifikan dalam rangkaian peredaran narkotika.

Vonis terhadap Daniel adalah 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa bukan residivis, dan majelis hakim menilai tidak adil jika dijatuhi vonis seperti pelaku utama. Namun, perbuatannya tetap tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba,” terang hakim.

Berbeda dengan Daniel, majelis hakim menyatakan Widi dan Ari sebagai pelaku utama. Bahkan, Widi diketahui telah delapan kali melakukan peredaran narkoba, sementara Ari lima kali. Keduanya dinilai akan terus mengulangi perbuatan bila tidak tertangkap.

“Terdakwa telah menikmati hasil peredaran narkotika dan keterlibatannya langsung sangat meresahkan masyarakat. Tidak ditemukan hal yang meringankan,” tegas hakim.

Barang bukti yang disita antara lain 74 kg sabu dalam kemasan Teh Cina 2.0, uang tunai Rp 2,7 juta, mobil pangsa tipe E, Honda Xenia, sepeda motor Yamaha XMAX, serta sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan.

“Barang bukti tersebut sah dan kuat sebagai alat bukti yang memberatkan para terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. (rz)

Tags: Daniel CostaKejari TarakanPolda Kaltara

Berita Lainnya

Wali Kota Tarakan Lantik Tujuh Pejabat, Pertama Terapkan Manajemen Talenta ASN di Kaltara

Wali Kota Tarakan Lantik Tujuh Pejabat, Pertama Terapkan Manajemen Talenta ASN di Kaltara

by Redaksi
10/12/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota...

Polda Kaltara dan Polres Tarakan Amankan 30 Paket Diduga Sabu di Sebengkok

Polda Kaltara dan Polres Tarakan Amankan 30 Paket Diduga Sabu di Sebengkok

by Redaksi
10/11/2026
0

TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial AS...

Operasi Sarang Narkoba di Tarakan, Tujuh Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

Operasi Sarang Narkoba di Tarakan, Tujuh Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

by Redaksi
10/11/2026
0

TARAKAN – Polres Tarakan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Badan Narkotika Nasional (BNN), Satpol PP, dan instansi...

Disbudporapar Tarakan Siapkan Rp711 Juta untuk Kontingen Porprov II Kaltara

Panwasrah Porprov II Kaltara Ingatkan Aturan Mutasi Atlet dan Batas Pendaftaran

by Redaksi
10/10/2026
0

TARAKAN – Pengurus cabang olahraga (cabor) diminta memastikan kelengkapan administrasi atlet serta mematuhi jadwal pendaftaran untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi...

Disbudporapar Tarakan Siapkan Rp711 Juta untuk Kontingen Porprov II Kaltara

Disbudporapar Tarakan Siapkan Rp711 Juta untuk Kontingen Porprov II Kaltara

by Redaksi
10/10/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menyiapkan anggaran sebesar Rp711.796.800 untuk mendukung keikutsertaan kontingen pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan...

Raker KONI Tarakan Matangkan Persiapan Porprov II Kaltara, Regenerasi Pengurus Mulai Dibahas

Raker KONI Tarakan Matangkan Persiapan Porprov II Kaltara, Regenerasi Pengurus Mulai Dibahas

by Redaksi
10/10/2026
0

TARAKAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan mematangkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara)...

Next Post
Bawaslu Tarakan Gandeng Komisi Informasi Kaltara Sosialisasikan Transparansi Pemilu, Soroti Pentingnya Hak Akses Publik

Bawaslu Tarakan Gandeng Komisi Informasi Kaltara Sosialisasikan Transparansi Pemilu, Soroti Pentingnya Hak Akses Publik

Konsultasi Publik Digelar, BKK Tarakan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan yang Nyaman dan Aman

Konsultasi Publik Digelar, BKK Tarakan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan yang Nyaman dan Aman

APBD Nunukan 2026 Terancam Defisit Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan SiLPA untuk Tutupi Kekurangan

APBD Nunukan 2026 Terancam Defisit Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan SiLPA untuk Tutupi Kekurangan

Discussion about this post

Terlaris

Wali Kota Tarakan Lantik Tujuh Pejabat, Pertama Terapkan Manajemen Talenta ASN di Kaltara

Wali Kota Tarakan Lantik Tujuh Pejabat, Pertama Terapkan Manajemen Talenta ASN di Kaltara

10/12/2026
Polda Kaltara dan Polres Tarakan Amankan 30 Paket Diduga Sabu di Sebengkok

Polda Kaltara dan Polres Tarakan Amankan 30 Paket Diduga Sabu di Sebengkok

10/11/2026
Operasi Sarang Narkoba di Tarakan, Tujuh Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

Operasi Sarang Narkoba di Tarakan, Tujuh Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

10/11/2026
Disbudporapar Tarakan Siapkan Rp711 Juta untuk Kontingen Porprov II Kaltara

Panwasrah Porprov II Kaltara Ingatkan Aturan Mutasi Atlet dan Batas Pendaftaran

10/10/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com