Jumat, 30 Januari 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Warga Bersengketa di Pantai Amal Duga Ada Pungli, BPN Tarakan Membantah

by Admin
05/21/2025
in Daerah, Kaltara, Tarakan, Video
A A
Warga Bersengketa di Pantai Amal Duga Ada Pungli, BPN Tarakan Membantah

IST

SB, TARAKAN – Persoalan lahan antara warga dan pemilik serfikat prada di sejumlah RT di Kelurahan Pantai Amal belum juga menemui kata selesai. Sejumlah warga pun menguak adanya kejanggalan yang menarik dibahas, diantaranya soal lawan sengketa dan biaya sertifikat warga.

Diungkapkan seorang warga pemilik sertifikat yang bersengketa, sejauh ini tanah mereka memang sedang bermasalah dengan Jaka Prada. Oleh warga sekitar, Jaka Prada adalah organisasi tempat berkumpulnya para pensiunan pejabat, seperti mantan Anggota DPRD.

Baca Juga

Persit Cabang XIX Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80, Aksi Sosial untuk Masyarakat Tarakan

Dandim 0907/Tarakan Dukung Aktivitas Prajurit Lewat Sepatu Aerobik

Ketua DPRD Tarakan Minta Relokasi Pedagang Telaga Keramat Ditunda

“Djaka Prada itu kumpulan-kumpulan mantan DPR yang terhimpun dalam organisasi Djaka Prada. Jadi, Djaka Prada itu organisasi seperti ormas-ormas yang ada,” ungkap warga berinisial A tersebut.

Padahal, lawan sengketa mereka bukan organisasi, melainkan pemilik sertifikat prada. Sertifikat prada sendiri merupakan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah saat Kota Tarakan masih berstatus kecamatan di bawah Kabupaten Bulungan. Dokumen ini diserahkan kepada pejabat daerah atau pensiunan negara, termasuk mantan Anggota DPRD sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka.

Menariknya, lahan bersertifikat prada itu sudah dihuni dan di kelola warga sejak puluhan tahun silam. Jauh sebelum sertifikat itu muncul. “Cuman, yang jadi persoalan itu, kan letaknya (lahan pemilik sertifikat prada) juga salah. Kemudian di tempat kami, dari dulu itu Desa Kampung Empat, sedangkan di sertifikatnya itu kan Desa Kampung Enam, baru (lalu) pantai Juwata,” ungkap A yang diamini rekan-rekannya.

Warga juga mengaku telah mengetahui salah satu pemilik sertifikat prada setelah mengikuti rapat dengan pihak terkait sebanyak 4 kali. Salah satu nama yang muncul adalah Datu Baharuddin. “Dia adalah orang yang memiliki sertifikat Djaka Prada,” jelas pria yang enggan disebutkan namanya itu kepada suryaborneo.com.

Bahkan, lanjutnya, selama ini tidak ada pengukuran lahan di lokasi tempatnya tinggal. “Sedangkan kita tahu, ketika mau urus surat itu harus diukur dulu kan, dipatok dulu. Itu (proses pengukuran dan pemasangan patok) nggak ada. Dan memang di tahun 1975 itu, waktu buka lahan memang hutan di situ, hutan belantara,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, warga juga sempat mendengar informasi soal dugaan pungutan liar terkait pembuatan sertifikat tanah. Bahkan ada yang memperlihatkan kwitansi pembayaran Rp2 juta per sertifikat yang diduga melibatkan oknum pegawan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan.

Mirisnya, dari 40 warga yang kabarnya menyetor sejumlah uang hanya sebagian saja yang terbit surat tanahnya. Selebihnya hanya gigit jari dan menunggu informasi selanjutnya. Atas informasi ini, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Tarakan, Wahyu langsung membantahnya. Dia menyebut, perbuatan itu hanya dilakukan oleh oknum tertentu.

“Kalau ada dapat (pungutan liar) seperti itu, itu hanya oknum. Pembayaran memang ada, itu senilai Rp250.000 (PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” jelas Wahyu.

Wahyu pun meminta agar warga segera mengadukan ke BPN Kota Tarakan jika ada tindakan yang diduga tidak melalui prosedur yang berlaku. “Tindakan seperti itu segera lapor ke bagian pengaduan di BPN. Agar oknum seperti ini tidak sewenang-wenang menggunakan nama BPN,” tegasnya. (sdq)

Berita Lainnya

Persit Cabang XIX Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80, Aksi Sosial untuk Masyarakat Tarakan

Persit Cabang XIX Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80, Aksi Sosial untuk Masyarakat Tarakan

by Admin
01/29/2026
0

Tarakan- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana, Ketua Persit Cabang XIX DIM 0907 Koorcab...

Dandim 0907/Tarakan Dukung Aktivitas Prajurit Lewat Sepatu Aerobik

Dandim 0907/Tarakan Dukung Aktivitas Prajurit Lewat Sepatu Aerobik

by Admin
01/29/2026
0

TARAKAN– Komandan Kodim (Dandim) 0907/Tarakan Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos., M.Han., memberikan sepatu aerobik, gasper, dan topi kepada seluruh prajurit...

Ketua DPRD Tarakan Minta Relokasi Pedagang Telaga Keramat Ditunda

Ketua DPRD Tarakan Minta Relokasi Pedagang Telaga Keramat Ditunda

by Admin
01/28/2026
0

Tarakan – Ketua DPRD Kota Tarakan, M. Yunus, meminta agar rencana relokasi pedagang di kawasan Telaga Keramat untuk sementara ditunda,...

Relokasi Pedagang Akan Menunggu Arahan Wali Kota, Yang Harusnya Dilakukan Tanggal 7 Februari

Relokasi Pedagang Akan Menunggu Arahan Wali Kota, Yang Harusnya Dilakukan Tanggal 7 Februari

by Admin
01/28/2026
0

Tarakan – Pemerintah Kecamatan Tarakan Timur menegaskan komitmennya untuk melaksanakan relokasi pedagang sesuai kesepakatan awal pada 7 Februari, namun pelaksanaannya...

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Berakhir, 198 Jamaah Tarakan Telah Melunasi

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Berakhir, 198 Jamaah Tarakan Telah Melunasi

by Admin
01/28/2026
0

Tarakan – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama, tahap kedua, hingga pelunasan tambahan tahap kedua bagi jamaah...

Kapolres Tarakan Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian dan Pemberian Reward Personel

Kapolres Tarakan Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian dan Pemberian Reward Personel

by Admin
01/27/2026
0

Tarakan – Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., memimpin upacara penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian 32 Tahun,...

Next Post
IDI Sayangkan Pemkab Nunukan Abaikan Dokter Spesialis Sebagai Aset Daerah

IDI Sayangkan Pemkab Nunukan Abaikan Dokter Spesialis Sebagai Aset Daerah

PDAM Bulungan Naikkan Tarif, KI Kaltara Beri Sorotan Tajam

PDAM Bulungan Naikkan Tarif, KI Kaltara Beri Sorotan Tajam

PDAM Bulungan Naikkan Tarif, KI Kaltara Beri Sorotan Tajam

Tarif Air Bersih di Bulungan Naik, Fajar Mentari : Masyarakat Berhak Tahu Ini...

Discussion about this post

Terlaris

Persit Cabang XIX Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80, Aksi Sosial untuk Masyarakat Tarakan

Persit Cabang XIX Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80, Aksi Sosial untuk Masyarakat Tarakan

01/29/2026
Dandim 0907/Tarakan Dukung Aktivitas Prajurit Lewat Sepatu Aerobik

Dandim 0907/Tarakan Dukung Aktivitas Prajurit Lewat Sepatu Aerobik

01/29/2026
Ketua DPRD Tarakan Minta Relokasi Pedagang Telaga Keramat Ditunda

Ketua DPRD Tarakan Minta Relokasi Pedagang Telaga Keramat Ditunda

01/28/2026
Relokasi Pedagang Akan Menunggu Arahan Wali Kota, Yang Harusnya Dilakukan Tanggal 7 Februari

Relokasi Pedagang Akan Menunggu Arahan Wali Kota, Yang Harusnya Dilakukan Tanggal 7 Februari

01/28/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com